• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tanggapi Kebijakan Efisiensi, DPD RI : Otsus Papua Bukan Beban APBN

Tanggapi Kebijakan Efisiensi, DPD RI : Otsus Papua Bukan Beban APBN

Agustus 28, 2026
Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Oktober 17, 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Oktober 17, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

Oktober 17, 2026
Demi Keamanan Jurnalis, Polda Papua dan Komnas HAM Perkuat Komunikasi

Demi Keamanan Jurnalis, Polda Papua dan Komnas HAM Perkuat Komunikasi

Oktober 17, 2026
Kemendagri Dorong Pemprov Papua Pegunungan Selaraskan Program Pembangunan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kemendagri Dorong Pemprov Papua Pegunungan Selaraskan Program Pembangunan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Oktober 17, 2026
Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Oktober 17, 2026
Polri Perkuat Penanganan Karhutla melalui Polisi Khusus Kehutanan

Polri Perkuat Penanganan Karhutla melalui Polisi Khusus Kehutanan

Oktober 17, 2026
Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Diminta Percepat Distribusi ke Daerah

Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Diminta Percepat Distribusi ke Daerah

Oktober 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Tanggapi Kebijakan Efisiensi, DPD RI : Otsus Papua Bukan Beban APBN

(Fokus Berita)

Agustus 28, 2026
in News
0
0
SHARES
134
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

MALANG, satukanindonesia.com – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara selektif, dan tidak dapat diberlakukan secara seragam terhadap seluruh jenis belanja Negara. Dalam konteks kebijakan afirmasi, terutama terhadap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Demikian hal ini ditegaskan Dr. Filep Wamafma, Ketua Komite III DPD RI melalui siaran pers yang diterima, Jumat (28/08/2026).

Ia mengatakan, dana Otsus Papua memiliki karakter hukum, politik dan sosial yang berbeda dengan transfer fiskal reguler kepada daerah lain.

Pasalnya, dana tersebut merupakan instrumen afirmasi pemerintah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, sekaligus bagian dari desain desentralisasi asimetris yang diberikan melalui Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

Oleh sebab itu, Filep menegaskan, efisiensi anggaran diharapkan tidak mengurangi substansi pembiayaan Otsus yang telah dijamin dalam kerangka hukum Otsus Papua.

“Dana Otsus Papua memiliki karakteristik yang beda dengan daerah lain. Jika efisiensi dipukul rata terhadap Dana Otsus, maka kita berpotensi menghilangkan roh dan tujuan lahirnya kebijakan khusus Papua. Karena dana Otsus harus dipahami dalam konteks desentralisasi asimetris, yakni pemberian kewenangan dan dukungan fiskal khusus karena Papua memiliki kondisi geografis, sosial, historis dan tingkat kesenjangan pembangunan yang membutuhkan pendekatan berbeda,”sebut Senator Papua Barat ini.

Secara hukum, Dr. Filep mengemukakan, kerangka tersebut ditegaskan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU tersebut menetapkan penerimaan khusus Otsus Papua sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Rinciannya, 1 persen merupakan penerimaan yang bersifat umum untuk pembangunan, pemeliharaan dan pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan orang Papua dan penguatan lembaga adat. Sedangkan 1,25 persen merupakan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya berbasis kinerja untuk pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. UU ini juga menetapkan paling sedikit 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.

Untuk itu, ia menilai, pendidikan dan kesehatan merupakan sektor yang paling sensitif apabila terjadi pengurangan atau penundaan pembiayaan.

Rektor Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan (IHTP) Papua ini menyinggung, program beasiswa bagi anak-anak Papua, dukungan pendidikan tinggi, pelayanan kesehatan, pembiayaan rujukan pasien, peningkatan fasilitas kesehatan serta berbagai program afirmasi lainnya tidak dapat diperlakukan sama dengan belanja yang bersifat administratif atau belanja yang dapat ditunda.

“Kalau yang diefisienkan adalah perjalanan dinas atau agenda seremonial, itu hal logis. Tapi jangan sampai menyentuh beasiswa mahasiswa Papua, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan dan program afirmasi orang Papua. Efisiensi harus menghasilkan efektivitas yakni penggunaan anggaran yang tepat sasaran,” lkatanya.

Ditegaskannya, efisiensi sudah semestinya diarahkan untuk menghilangkan pemborosan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan dan memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Efisiensi tidak boleh berubah menjadi pemotongan hak. Apalagi Dana Otsus memiliki mandat khusus yang melekat pada pembangunan Papua,”tegasnya.

`DATA APBN MENUNJUKKAN DANA OTSUS PAPUA MEMILIKI SKEMA KHUSUS’

Berdasarkan dokumen resmi APBN 2025, pemerintah mengalokasikan Rp10,049 triliun Dana Otsus untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Selain itu, dialokasikan Rp3 triliun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk wilayah Papua.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2026, Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa Dana Otsus Papua ditetapkan sebesar 2,25 persen dari pagu DAU nasional selama 20 tahun, mulai 2022 sampai 2041. Dokumen tersebut mencatat alokasi Otsus Papua meningkat dari Rp8,9 triliun pada 2023 menjadi sekitar Rp10 triliun pada 2025. Sementara itu, UU APBN 2026 menetapkan Dana Otsus untuk seluruh provinsi di Papua sebesar sekitar Rp9,000 triliun.

“Maka setiap perubahan alokasi harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, apakah perubahan tersebut berasal dari formula pagu DAU Nasional, perubahan kebijakan fiskal, mekanisme penyaluran, atau benar-benar merupakan dampak kebijakan efisiensi. Otsus bukan hanya dilihat semata-mata dari perspektif fiskal tahunan,”sebut Dr. Filep.

Sekretaris MPR For Papua ini juga mengingatkan, PP Nomor 106 Tahun 2021 memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah daerah (Pemda) Papua. Diantaranya dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perekonomian. Maka kebijakan fiskal pemerintah pusat harus tetap menjaga kesinambungan pembiayaan terhadap kewenangan dan program khusus tersebut.

`DPD RI AKAN KAWAL AGAR EFISIENSI TIDAK MENGGERUS OTSUS’

Sebagai lembaga representasi daerah, Filep menyatakan, DPD RI memiliki kepentingan politik dan konstitusional untuk memastikan kebijakan fiskal Nasional tidak mengabaikan kepentingan daerah, khususnya Papua.

Maka, ia mendorong, pemerintah pusat melakukan evaluasi terbuka dan terukur terhadap dampak kebijakan efisiensi terhadap Dana Otsus Papua.

“DPD RI harus memastikan bahwa kepentingan Papua tidak hanya dibicarakan dalam konteks nominal, tetapi juga dalam konteks keadilan, konstitusi dan keberlanjutan pembangunan,”katanya.

Pada kesempatan ini, Dr. Filep meminta, pemerintah memperjelas posisi Dana Otsus dalam setiap kebijakan efisiensi anggaran, termasuk memastikan bahwa program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur dasar tidak mengalami gangguan akibat kebijakan fiskal jangka pendek.

“Otsus bukan beban APBN, tetapi instrumen Negara untuk Papua. Keberhasilan Otsus memang harus terus dievaluasi, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan ketepatan sasaran. Yang harus kita efisienkan adalah pemborosan dan tata kelola yang buruk. Jangan sampai menggerus hak dasar masyarakat Papua,”tandasnya. [*/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: APBNDr. Filep WamafmaKetua Komite III DPD RIOtsus Papua
ShareTweetSend

Related Posts

Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Oktober 14, 2026
RUU Sisdiknas Harus Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

RUU Sisdiknas Harus Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

Oktober 12, 2026
Legislator Minta Pemerintah Jaga Defisit APBN  dan Optimalkan Penerimaan Negara

Legislator Minta Pemerintah Jaga Defisit APBN dan Optimalkan Penerimaan Negara

Oktober 12, 2026

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

Oktober 11, 2026

2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

Oktober 9, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?