
Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai alokasi anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup hanya diarahkan untuk memperkuat fungsi penindakan, tetapi juga harus menyentuh aspek pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Ketua KPK dan Kepala BNN terkait pembahasan pagu indikatif serta usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat, Komisi III menerima penjelasan Ketua KPK atas usulan program sesuai pagu indikatif sebesar Rp1,23 triliun, serta akan memperjuangkan tambahan anggaran Rp989 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran KPK mencapai Rp2,22 triliun.
“Penguatan fungsi pencegahan dan monitoring penting untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi,” ujar Hinca di Nusantara II, Senayan.
Menurutnya, evaluasi terhadap perkara yang masih berstatus carry over harus menjadi perhatian agar alokasi anggaran benar-benar menjawab kebutuhan penyelesaian perkara. Ia menekankan keterkaitan antara beban kerja dan kebutuhan anggaran harus diukur secara jelas.
Hinca juga menyoroti sektor penerimaan negara, khususnya kepabeanan dan cukai, yang dinilai rawan kebocoran. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan masalah under invoice dalam ekspor-impor sebagai salah satu sumber kebocoran APBN terbesar.
“Apakah di monitoring ini sudah ada kajian tentang bea cukai? Karena kebocoran APBN terbesar itu ada di ekspor-impor, mulai dari under invoice dan seterusnya,” tegasnya.
Hinca berharap tambahan anggaran KPK diarahkan untuk memperkuat fungsi monitoring dan pencegahan di sektor strategis penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa menjaga penerimaan negara sama pentingnya dengan mengawasi belanja negara karena keduanya menentukan kekuatan fiskal nasional.(***)













