
Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengungkapkan pihaknya akan melakukan rapat kerja (raker) dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli. Rapat untuk mendalami persoalan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Terutama terkait proses alih fungsi lahan di sana yang berkaitan dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Komisi IV DPR RI dipastikan tidak akan mencampuri urusan hukum yang tengah digarap KPK.
“Kementerian Kehutanan adalah mitra Komisi IV DPR RI sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, maka terkait fungsi pengawasan DPR maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing,” kata Alex kepada wartawan, dilansir dari sinpo, Senin, 6 Juli 2026.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihaknya juga akan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Dia menyebutkan semua mitra Komisi IV DPR akan diundang, termasuk Kemenhut.
“Bertepatan saat ini kita juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra termasuk Kementerian Kehutanan diundang Raker dengan Komisi IV,” kata dia.
Dia mengatakan raker dengan Menhut akan berlangsung pekan depan. Komisi IV DPR RI memastikan akan menggali ihwal proses alih fungsi lahan di Kuansing.
“Minggu depan, sepertinya, Selasa atau Rabu. Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tupoksi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut,” katanya.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditangkap KPK terkait kasus suap. Suhardiman sempat bertemu dengan Raja Juli sebelum tertangkap KPK.
Pertemuan itu terjadi di kantor Raja Juli pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.
Raja Juli menyebutkan Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutupi map di kantornya. Raja Juli kemudian meminta ajudannya langsung mengembalikan amplop tersebut.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.
Dia menyebutkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.(***)













