
JAKARTA, satukanindonesia.com – DPRD DKI Jakarta tidak setuju dengan usul Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) agar Mikrotrans JakLingko dikenakan tarif Rp2.000 per penumpang.
Seperti diketahui, Mikrotrans JakLingko merupakan angkutan pengumpan (feeder) ke berbagai moda seperti Transjakarta, MRT, dan LRT yang disediakan gratis bagi penumpang.
Untuk mengurangi beban subsidi yang ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, DTKJ mengusulkan agar layanan Bus Rapir Transit (BRT) tersebut dikenakan tarif.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, M. Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai usulan tarif Rp2.000 memberatkan warga Jakarta.
Menurutnya, tarif Rp1.000 saat ini lebih masuk akal di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
“Saya kira tarif Rp2.000 jangan dulu. Menurut saya Rp1.000 saja cukup,” kata MTZ kepada wartawan pada Senin, 6 Juli 2026.
Yang ditakutkan kata MTZ, dengan pengenaan tarif Rp2.000 masyarakat akan berhitung dua kali untuk naik angkutan umum.
Menurutnya, dihadirkannya layanan JakLingko secara gratis untuk menggugah masyarakat menunggalkan kendaraan pribadi beralih keangkutan umum.
“Manti masyarakat malah hitung-hitungan, Ah, mending naik motor saja,” ujarnya.
Politisi PKS itu mengungkapkan jika usulan kenaikan tarif Mikrotrans JakLingko ini segera dibahas di DPRD bersama DTKJ dan Dinas Perhubungan.
“Nanti DTKJ bersama Dinas Perhubungan dan Transjakarta akan membawanya ke rapat dengan DPRD,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DTKJ periode 2026-2029, Sugihardjo, mengatakan, usulan dikenakannya tarif JakLingko bukan semata-mata untuk menambah pendapatan dari sektor transportasi umum.
Melainian agar perhitungan jumlah penumpang Mikrotrans tercatat secara lebih akurat.
“Kita mengusulkan 2.000. Nah ini memang dari nggak bayar jadi bayar ya,” kata Sugihardjo di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026. (***)













