Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Anggaran pakaian dinas baru Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 sebesar tembys hingga Rp3 miliar. Padahal tahun 2023 lalu anggarannya hanya sebesar Rp1,8 miliar saja.
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Menurut Agustinus.
Agustinus mengungkap kenaikan tersebut disebabkan oleh pembelian seragam dan atribut berupa pin anggota dewan yang terbuat dari emas.
“Benar ada kenaikan anggaran, karena ada pemberian atribut pin emas kepada anggota dewan yang baru, ini tapi hanya lima tahun sekali. Anggaran pembelian pin emas mencapai Rp1,5 miliar,” kata dia di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansir Media Indonesia, Rabu (6/3)
Peningkatan anggaran untuk seragam dinas anggota DPRD DKI dapat dilihat melalui Situs Sistem Informasi Rumah Sakit Umum Daerah (SIRUP LKPP). Dengan total anggaran mencapai Rp3 miliar lebih, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2024.
Anggaran yang cukup fantastis ini jauh meningkat dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1,8 miliar. Agustinus menjelaskan bahwa penganggaran seragam dan atribut anggota DPRD DKI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Dewan, serta Pasal 12 dan PP 18 yang menyatakan bahwa pimpinan dan anggota dewan dapat menerima pakaian dinas dan atribut.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian seragam dinas baru dan atribut berupa pin anggota DPRD DKI yang terbuat dari emas. Setiap anggota dewan untuk masa jabatan 2024 hingga 2029 akan menerima 2 pin emas dengan berat 5 dan 7 gram, yang akan disematkan saat pelantikan pada bulan Agustus 2024 mendatang.
Agustinus menekankan bahwa penganggaran ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan data yang diterima, anggaran untuk seragam anggota DPRD DKI pada 2022 tercatat sebesar Rp1,7 miliar, mengalami peningkatan menjadi Rp1,8 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 ini, DPRD DKI justru menetapkan anggaran fantastis sebesar Rp3 miliar untuk kebutuhan seragam dewan. (***)













