Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengkritisi draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang baru disahkan sebagai inisiatif DPR RI.
Wibi pun menolak bila jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung oleh Presiden RI.
Menurutnya, aturan tersebut justru mengebiri hak konstitusional warga Jakarta.
“Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta,” ucapnya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir TRIBUNJAKARTA.COM, Rabu (6/12/2023).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini pun menegaskan komitmen NasDem dalam memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili.
“Kami dari NasDem tentu akan memperjuangan agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui Pilkada,” ujarnya.
Wibi menilai, negara tetap harus menghormati dan mengakui Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus meski tak lagi jadi ibu kota negara.
Sebab, Jakarta punya peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global sekaligus menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.
“Oleh karena itu, Pemprov DKI memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan UU Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Sebagai informasi, aturan soal jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh Presiden RI tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian isi regulasi tersebut.(***)













