• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

Juli 18, 2026
Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Juli 18, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Juli 18, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

[Fokus Berita]

April 18, 2026
in Daerah, Fokus Berita
0
0
SHARES
149
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah//ISTIMEWA

JAYAPURA, satukanindonesia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendesak, Panglima TNI mengevaluasi operasi penindakan terhadap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, oleh Satuan Tugas Habema.

Desakan itu disampaikan Komnas HAM RI setelah operasi militer di Distrik Kambru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka dari kalangan warga sipil pada 14 April 2026.

Proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas dianggap perlu, demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah mengatakan, informasi terkini yang diperoleh pihaknya terkait kondisi HAM di Kabupaten Puncak menyebut, TNI melakukan operasi penindakan terhadap TPNPB di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak.

“Peristiwa ini menyebabkan 12 (dua belas) warga sipil meninggal dunia termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius,”kata Anis Hidayah dalam siaran pers tertulisnya, Sabtu (18/04/2026).

FOTO: Salah satu anak yang dilaporkan menjadi korban luka tembak, di kabupaten Puncak Tengah, Papua Tengah//ISTIMEWA

Katanya, hingga kiniKomnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak, untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya.

Merespons peristiwa ini, Komnas HAM RI pun menyampaikan, pernyataan sikap, yaitu mengecam operasi penindakan TPNPB yang menyebabkan korban jiwa warga sipil.

Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa dari kalangan warga sipil, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Komnas HAM menyatakan, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional, yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman.

“Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights),”ujarnya.

Komnas HAM juga menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kematian sejumlah warga sipil, termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak.

Sebab, dalam perspektif HAM warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara.

Komnas HAM meminta, semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB, agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata, dan menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM.

Komnas HAM meminta pemerintah pusat maupun daerah, mengambil langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka, yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis, serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan.

Komnas HAM mendesak Panglima TNI mengevaluasi operasi penindakan terhadap TPNPB yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Komnas HAM pun memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini, dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme Komnas HAM. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anak TertembakEvaluasi OperasiKomnas HAM RIPanglima TNITPNPB
ShareTweetSend

Related Posts

Kematian Warga Sipil di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Kematian Warga Sipil di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Juli 6, 2026
Maskapai AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

Maskapai AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

Juli 5, 2026
Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Juli 4, 2026

TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

Juli 4, 2026

Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Juni 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?