• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bukan Pihak, Hakim Tolak Gugatan SP3 Status Tersangka Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga

Bukan Pihak, Hakim Tolak Gugatan SP3 Status Tersangka Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga

Juli 7, 2026
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Oktober 19, 2026
Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Oktober 19, 2026
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

Oktober 19, 2026
Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Oktober 19, 2026
Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Oktober 19, 2026
Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Oktober 19, 2026
Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Oktober 19, 2026
Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Bukan Pihak, Hakim Tolak Gugatan SP3 Status Tersangka Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga

(Hukum)

Juli 7, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Bandung, satukanindonesia.com – Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus menolak permohonan praperadilan Bakti Safa’at untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rediana Awangga.

Putusan Praperadilan Nomor: 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg oleh pengadilan tersebut dibacakan hakim tunggal Rusdiyanto Loleh dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Bandung, pada hari Senin tanggal 6/7/2026.

Hakim dalam Putusannya antaran lain menyatakan permohonan yang diajukan Bakti Safa’at tidak dapat dikabulkan karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan.

Diakui oleh Hakim, SP3 yang sebelumnya diterbitkan penyidik tetap memiliki kekuatan hukum dan tetap berlaku.

Hakim membidik tentang Legal Standing Pemohon. Dalam hal ini kedudukan hukum Pemohon harus berkaitan dengan pihak ketiga yang berkepentingan.

Hakim mengutip ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan hanya dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan.

Hakim juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang sebelumnya memperluas makna “pihak ketiga yang berkepentingan”, termasuk saksi korban, pelapor, lembaga swadaya masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan.

Meski demikian,  hakim menilai pengaturan yang berlaku dalam KUHAP terbaru memberikan batasan lebih spesifik mengenai pihak yang memiliki hak mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan, yakni korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Mengomentari Putusan tersebut, Kuasa hukum pemohon, Asep Wahidin, mengatakan menghormati Putusan hakim. Menurut Asep Muhidin, pihaknya akan mempelajari secara rinci pertimbangan hukum yang digunakan majelis sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kalau ditolak ini kan masalah legal standing. Kami akan mempelajari putusan tersebut,” ujarnya usai persidangan.

Ia menilai perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara semata, tetapi juga menyangkut kepentingan publik sehingga masih terdapat ruang untuk mengkaji argumentasi hukum yang digunakan hakim.

Di tempat yang sama, Rohman Hidayat, selaku kuasa hukum Dr  Erwin mengatakan KUHAP secara tegas mengatur pihak yang memiliki hak mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan sehingga tidak semua pihak dapat menguji penerbitan SP3.

“Ketika ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat untuk menguji SP3, saya meyakini hasilnya memang akan seperti ini. KUHAP sudah jelas mengatur siapa yang berhak mengajukan permohonan,” katanya.

Masih menurutnya, penerbitan SP3 oleh Kejaksaan telah memberikan kepastian hukum kepada kliennya, termasuk Erwin, sehingga penghentian penyidikan tidak dapat digugat oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan acara pidana.

Dikatakannya, Putusan hakim semakin memperjelas batasan mengenai siapa yang dapat mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan. (BMS).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Hakim Tolak Gugatan SP3Pengadilan Negeri Bandung Kls IA KhususTindak Pidana Korupsi
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Pegaf Papua Barat ‘Terbongkar’

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Pegaf Papua Barat ‘Terbongkar’

Maret 8, 2026
Mantan Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar Terkait Kasus  Garuda Indonesia

Cegah Politik Uang, KPK Saran Penyaluran Bansos Lewat Pos/Bank

Februari 7, 2024
Kejati Sumut Amankan Buronan Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran

Kejati Sumut Amankan Buronan Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran

Maret 16, 2023

Jaksa Pinangki Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara

Februari 8, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?