
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat mengungkap, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.
Dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2019–2020 dan 2021 itu, penyidik turut menyita mobil serta aset rumah dan tanah milik dua terduga berinisial JPR dan MY. Pengungkapan korupsi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Manokwari, Papua Barat, Jumat (06/03/2026).
Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Dharma melalui Kasubdit Tipikor AKBP Rangga Abhiyasa mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka korupsi yakni eks sekretaris Bawaslu berinisial JPR yang juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan terduga MY selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2020-2021.
“Modus para terduga yakni dua kali mendapat dana hibah sejak Juli 2019 hingga November 2020 dengan total Rp11 Miliar lebih,”kata Kasubdit Tipikor AKBP Rangga Abhiyasa.
Dari dana hibah tersebut terdapat sekitar Rp3 Miliar diduga tidak dipertanggung jawabkan bahkan tak dilaporkan ke Pimpinan Komisioner Bawaslu Pegaf.
“Bahkan dua terduga meminta lagi dana hibah Tahun 2021 sekitar Rp2 Miliar lebih dimana sekitar Rp1 Miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi,” lkata Kasubdit Tipikor.
Setelah lebaran Idul Fitri, ia memastikan, sekertaris dan bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak dengan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
“Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan setelah lebaran,”kata AKBP Rangga.
Dia menyebut, kedua terduga menggunakan dana sisa hibah di Bawaslu untuk kepentingan pribadi. Mereka membeli aset rumah dan mobil.
“Dari terduga JPR kita sita tiga bangun dan tanah serta sertifikat sedangkan MY kita sita Mobil, Fortuner 2.7 G,”ucapnya.
Keduanya dijerat dengan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 setiap orang secara melawan hukum menguntungkan diri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang. [Rilis/GRW]













