• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Pegaf Papua Barat ‘Terbongkar’

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Pegaf Papua Barat ‘Terbongkar’

Maret 8, 2026
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Pegaf Papua Barat ‘Terbongkar’

Maret 8, 2026
in Daerah, Ragam Info
0
0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET.FOTO: Konferensi Pers Bidang Humas dan Ditkrimsus Polda Papua Barat//GRW

MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat mengungkap, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

Dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2019–2020 dan 2021 itu, penyidik turut menyita mobil serta aset rumah dan tanah milik dua terduga berinisial JPR dan MY. Pengungkapan korupsi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Manokwari, Papua Barat, Jumat (06/03/2026).

Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Dharma melalui Kasubdit Tipikor AKBP Rangga Abhiyasa mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka korupsi yakni eks sekretaris Bawaslu berinisial JPR yang juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan terduga MY selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2020-2021.

ADVERTISEMENT

“Modus para terduga yakni dua kali mendapat dana hibah sejak Juli 2019 hingga November 2020 dengan total Rp11 Miliar lebih,”kata Kasubdit Tipikor AKBP Rangga Abhiyasa.

Dari dana hibah tersebut terdapat sekitar Rp3 Miliar diduga tidak dipertanggung jawabkan bahkan tak dilaporkan ke Pimpinan Komisioner Bawaslu Pegaf.

“Bahkan dua terduga meminta lagi dana hibah Tahun 2021 sekitar Rp2 Miliar lebih dimana sekitar Rp1 Miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi,” lkata Kasubdit Tipikor.

Setelah lebaran Idul Fitri, ia memastikan, sekertaris dan bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak dengan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

“Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan setelah lebaran,”kata AKBP Rangga.

Dia menyebut, kedua terduga menggunakan dana sisa hibah di Bawaslu untuk kepentingan pribadi. Mereka membeli aset rumah dan mobil.

“Dari terduga JPR kita sita tiga bangun dan tanah serta sertifikat sedangkan MY kita sita Mobil, Fortuner 2.7 G,”ucapnya.

Keduanya dijerat dengan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 setiap orang secara melawan hukum menguntungkan diri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang. [Rilis/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan ArfakDirektorat Kriminal KhususDirkrimsus Polda Papua BaratKombes DharmaPolda Papua BaratSatukanindonesia.comTindak Pidana Korupsi
ShareTweetSend

Related Posts

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Mei 23, 2026
Plh Wali Kota Bekasi dan Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Stasiun Bekasi Timur dan Proyek Flyover Bulak Kapal.

Plh Wali Kota Bekasi dan Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Stasiun Bekasi Timur dan Proyek Flyover Bulak Kapal.

Mei 23, 2026
Safari Jumat Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Jelang Idul Adha Dan Ajak Masyarakat Doakan Kelancaran Ibadah Haji Wali Kota Bekasi

Safari Jumat Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Jelang Idul Adha Dan Ajak Masyarakat Doakan Kelancaran Ibadah Haji Wali Kota Bekasi

Mei 16, 2026

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Mei 14, 2026

Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Mei 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?