• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Juli 10, 2026
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Juli 10, 2026
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Rapat Intensif, Bahas Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Rapat Intensif, Bahas Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
in Hukum, Nasional, News
0
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Ketua Umum PLN Watch, KRT. Tohom Purba (kiri), saat Rapat Dengar Pendapat antara Kongres Advokat Indonesia dengan Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Senayan, Kamis (9/7/2026)//FOTO: Istimewa.

Jakarta, SATUKANINDONESIA.Com – Mencuatnya dugaan mega korupsi yang terjadi pada tiga Badan Usaha Milik Negara yang menyasar banyak pihak petinggi di lembaga penegak hukum, Ketua Umum PLN WATCH KRT Tohom Purba mendesak aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang disebut -sebut berkontribusi terhadap terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam Rilisnya yang diterima Media SatukanIndonesia.Com, Tohom mengatakan hal itu usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Kongres Advokat Indonesia dengan Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Senayan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Tohom, penyidikan perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga mengambil keuntungan dari manipulasi kualitas, kuantitas, dokumen, harga kontrak, hingga proses penerimaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap.

“Jangan sampai PLN ditumbalkan dan dijadikan satu-satunya pihak yang dipersalahkan, padahal terdapat rantai panjang pengadaan yang melibatkan perusahaan pemasok, surveyor, laboratorium penguji, pengangkut, pejabat pengadaan, pengawas, dan pihak penerima barang,” kata Tohom.

Ia menilai masyarakat perlu memperoleh gambaran yang utuh mengenai penyebab gangguan kelistrikan agar penilaian terhadap kinerja PLN tidak dibangun berdasarkan informasi yang terpotong dan tidak utuh.

“PLN merupakan operator pelayanan kelistrikan yang sangat bergantung pada kepastian kualitas dan kontinuitas energi primer, sehingga batu bara yang tidak sesuai kontrak dapat memengaruhi kemampuan pembangkit menghasilkan listrik secara optimal,” ujarnya.

Tohom berpandangan dugaan penyimpangan pasokan batu bara tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak keandalan sistem kelistrikan, menghambat aktivitas industri, mengganggu pelayanan publik, serta menekan perekonomian masyarakat.

“Ketika pasokan energi primer bermasalah, dampaknya tidak berhenti di ruang administrasi pengadaan karena persoalan tersebut dapat menjalar ke pembangkit, jaringan kelistrikan, kegiatan ekonomi, rumah sakit, transportasi, komunikasi, dan kehidupan masyarakat,” katanya.

Ia meminta penyidik menerapkan pendekatan mengikuti aliran uang sekaligus menelusuri hubungan langsung antara dugaan penyimpangan pengadaan dengan gangguan operasional pembangkit dan sistem kelistrikan.

“Aliran dana harus dibongkar untuk mengetahui pihak yang menikmati hasil kejahatan, sedangkan jejak gangguan harus ditelusuri untuk mengetahui bagaimana manipulasi pasokan dapat berkembang menjadi ancaman terhadap infrastruktur energi nasional,” ucapnya.

PLN WATCH juga mendorong penyidik menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset apabila ditemukan upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil dugaan korupsi.

Tohom menyatakan pemulihan kerugian negara harus berjalan bersama dengan pembenahan sistem pengadaan agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan penghukuman, tetapi juga menutup celah terjadinya penyimpangan serupa.

“Negara jangan hanya mengejar pelaku lapangan karena aktor intelektual, penerima manfaat, pemberi perintah, serta pihak yang membiarkan penyimpangan juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatannya,” katanya.

Menurutnya, kualitas batu bara, volume pengiriman, hasil pengujian laboratorium, dokumen pengapalan, proses penimbangan, hingga pembayaran harus diperiksa melalui audit forensik yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi riil pasokan harus dibuka agar publik mengetahui apakah PLN menerima batu bara sesuai spesifikasi atau justru menjadi korban dari praktik manipulasi,” tuturnya.

Ia meminta proses hukum tidak digunakan untuk membentuk persepsi bahwa seluruh gangguan listrik disebabkan oleh ketidakmampuan PLN dalam mengelola sistem kelistrikan.

“PLN memang harus terus melakukan evaluasi dan memperkuat mitigasi risiko, tetapi keadilan juga mengharuskan aparat membedakan antara kelemahan operasional dengan gangguan yang muncul akibat dugaan kejahatan dalam rantai pasok,” ujarnya.

Tohom menilai pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola energi primer PLN melalui sistem pengawasan digital, pengujian berlapis, transparansi kontrak, pemantauan pengiriman secara waktu nyata, dan evaluasi ketat terhadap perusahaan pemasok.

“Ke depan, pemasok yang terbukti memanipulasi pasokan harus dimasukkan dalam daftar hitam nasional agar tidak kembali mengikuti pengadaan di PLN maupun badan usaha milik negara lainnya,” katanya.

Tohom yang juga Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) dan Ketua Umum Relawan MARTABAT Prabowo Gibran ini mengatakan pemberantasan korupsi pada sektor energi merupakan bagian penting dalam menjaga keberhasilan agenda pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo .

“Pemerintahan membutuhkan sistem kelistrikan yang kuat untuk menjalankan hilirisasi, industrialisasi, digitalisasi, pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai perlindungan terhadap PLN bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan internal, melainkan memastikan setiap persoalan dinilai secara objektif dan seluruh pelaku yang merugikan perusahaan serta masyarakat diproses secara adil.

“PLN harus dibenahi apabila terdapat kelemahan, tetapi pihak luar yang memasok batu bara bermasalah juga tidak boleh bersembunyi di balik besarnya tekanan publik terhadap PLN,” katanya.

PLN WATCH berharap penyidikan dapat menghasilkan rekomendasi pembenahan menyeluruh yang memperkuat keamanan pasokan energi primer dan mencegah gangguan kelistrikan akibat kejahatan pengadaan.

“Perkara ini harus menjadi titik balik untuk membangun sistem pengadaan batu bara yang bersih, transparan, tahan terhadap intervensi, dan berorientasi pada keandalan pelayanan listrik kepada rakyat,” ujar Tohom.

Desakan PLN WATCH tersebut sejalan dengan perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atas adanya dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.

Dalam penyidikan sementara, dua perusahaan yakni PT OBP dan PT BRA disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan modus yang ditelusuri penyidik antara lain manipulasi dokumen, ketidaksesuaian kuantitas batu bara, serta pembayaran kontrak yang tidak menggambarkan kondisi pasokan sebenarnya.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen dengan estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp5 triliun. (Rls/Redaksi/01).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Brigjen Robertus Yohanes De DeoDirektur Penindakan Kortas Tipikor PolriIrjen Totok SuharyantoKepala Kortas Tipikor PolriKortas TipikorPLNPLN WATCHPLTUPT BRAPT OBPTohom Purba
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri ESDM Pastikan Kondisi Listrik di Sibolga Dalam Tahap Pemulihan

Menteri ESDM Pastikan Kondisi Listrik di Sibolga Dalam Tahap Pemulihan

Desember 3, 2025
Selamatkan PLN, Prabowo Siapkan Dirut Baru Pengganti Darmawan Prasodjo?

Selamatkan PLN, Prabowo Siapkan Dirut Baru Pengganti Darmawan Prasodjo?

Agustus 28, 2025
Puluhan Desa di Papua Barat Daya Belum Ada Listrik

Puluhan Desa di Papua Barat Daya Belum Ada Listrik

Juli 27, 2025

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Mei 31, 2025

Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam Tekankan Komitmen Zero Harm Zero Loss

Januari 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?