• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

Juli 16, 2026
Kader Golkar Diminta Kawal Program Prabowo Subianto

Kader Golkar Diminta Kawal Program Prabowo Subianto

Oktober 16, 2026
Gaji PNS akan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih

Gaji PNS akan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih

Oktober 16, 2026
ADVERTISEMENT
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Oktober 15, 2026
9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Oktober 15, 2026
Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Oktober 15, 2026
TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

Oktober 15, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

(Hukum)

Juli 16, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas batas perlindungan hukum bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil keputusan bisnis. Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa doktrin Business Judgement Rule (BJR) tidak dapat dijadikan tameng apabila keputusan direksi mengandung penyalahgunaan wewenang dan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Foto: Dok KPK)

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas batas perlindungan hukum bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil keputusan bisnis. Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa doktrin Business Judgement Rule (BJR) tidak dapat dijadikan tameng apabila keputusan direksi mengandung penyalahgunaan wewenang dan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam forum Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertema Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth di Menara BRILiaN, Jakarta, dilansir infopublik, Selasa (14/7/2026). Forum yang dihadiri jajaran direksi, pimpinan unit kerja, dan ratusan mitra usaha BRI itu menjadi momentum memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

Johanis menjelaskan, perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas hanya berlaku bagi direksi yang menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai kewenangannya. Sebaliknya, ketika terdapat penyalahgunaan jabatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, perlindungan tersebut gugur dan pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.  “Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana tetap dapat diterapkan,” tegas Johanis.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prinsip Business Judgement Rule harus berjalan seiring dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Direksi dituntut memegang teguh prinsip duty of care atau bertindak secara hati-hati, duty of loyalty dengan mengutamakan kepentingan perusahaan, serta duty of obedience melalui kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan.

Penerapan prinsip-prinsip tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk mencegah konflik kepentingan, memperkuat akuntabilitas, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan bisnis.

Selain kepada jajaran direksi, KPK juga mengingatkan seluruh vendor dan mitra usaha BUMN agar menjalankan kemitraan secara profesional, kompetitif, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum maupun prosedur pengadaan yang berlaku. Keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengadaan dinilai menjadi salah satu titik krusial yang harus dijaga integritasnya agar tidak membuka peluang praktik korupsi.

Direktur Utama sekaligus Group CEO BRI, Hery Gunardi, mengatakan integritas merupakan modal utama dalam menjaga keberlanjutan perusahaan. Menurutnya, budaya antikorupsi harus dibangun mulai dari pimpinan tertinggi agar menjadi nilai bersama yang diterapkan di seluruh lini organisasi. “Integritas harus menjadi mesin pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujar Hery.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 BRI telah melaksanakan lebih dari 1.000 proses pengadaan dengan melibatkan lebih dari 570 vendor yang bergerak di 15 bidang usaha. Seluruh proses tersebut dijalankan dengan mengedepankan kompetensi, kualitas, persaingan yang sehat, dan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan. “Bagi kami, bukan besarnya skala pengadaan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan bersih, adil, dan transparan,” katanya.

Melalui forum tersebut, KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi di sektor perbankan BUMN tidak cukup mengandalkan regulasi, tetapi memerlukan komitmen kolektif dari direksi, pegawai, hingga mitra usaha. Kolaborasi yang kuat diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengadaan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi dalam setiap proses bisnis.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Badan Usaha Milik NegaraForum Vendor Gathering PT Bank Rakyat IndonesiaJohanis TanakKomisi Pemberantasan KorupsiWakil Ketua KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Juli 26, 2026
Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Juli 25, 2026

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026

Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Juli 16, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?