
SORONG, satukanindonesia.com – Merespon situasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyelesaikan konflik di Tanah Papua. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, perlindungan warga sipil, penegakan hukum yang akuntabel, serta percepatan penanganan pengungsi internal harus menjadi prioritas pemerintah.
Langkah tersebut dinilai, penting untuk mencegah dampak kemanusiaan yang semakin meluas akibat konflik yang masih berlangsung.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pengamatan Situasi HAM menuju Dialog Kemanusiaan di Tanah Papua (Tim Papua), Atnike Nova Sigiro dalam media briefing mengenai hasil pengamatan situasi pemenuhan dan perlindungan HAM di Papua selama periode Januari–Juni 2026.
Kegiatan itu menjadi bagian dari refleksi terhadap pelaksanaan kebijakan sosial dan keamanan pemerintah, di Tanah Papua.
Atnike mengungkapkan, berbagai kebijakan dan alokasi sumber daya yang telah dilakukan pemerintah belum mampu memperbaiki kondisi keamanan maupun pemenuhan hak-hak sipil masyarakat Papua secara signifikan.
“Meskipun pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan dan alokasi sumber daya, kondisi keamanan dan hak-hak sipil di Papua masih jauh dari optimal. Terdapat 42 peristiwa kekerasan yang tercatat, dengan mayoritas melibatkan kelompok bersenjata dan aparat keamanan. Ini mengakibatkan 59 korban jiwa, sebagian besar adalah warga sipil,” kata Atnike Nova Sigiro dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Rabu (15/07/2026).
Menurut Atnike, konflik bersenjata yang terus berlangsung juga berdampak pada meningkatnya jumlah pengungsi internal, terutama di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Kondisi tersebut memunculkan persoalan sosial dan ekonomi, yang memerlukan penanganan segera agar masyarakat terdampak tidak mengalami kerentanan berkepanjangan.
Ia menegaskan, pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap warga sipil, memastikan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta memberikan respons cepat terhadap kebutuhan para pengungsi. Sambungbya, upaya tersebut diharapkan dapat meminimalkan dampak kemanusiaan sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian konflik yang lebih berkelanjutan.
Menanggapi pertanyaan mengenai tata kelola pengungsi internal, anggota Tim Papua, Amiruddin Al-Rahab menekankan, pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
“Pemerintah harus lebih memperhatikan kondisi dari pengungsi khususnya ibu dan anak terutama yang terkait dengan kesehatan, pendidikan, dan hunian sementara,”tegas Amiruddin.
Berdasarkan data, lanjut Amiruddin, tercatat ada lebih dari 100.000 pengungsi, dan Komnas HAM meminta semua instansi pemerintah yang terlibat di Tanah Papua segera melakukan intervensi.
Amiruddin menambahkan, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk mendorong penanganan berbagai persoalan di Papua.
Melalui pengamatan situasi HAM tersebut, Komnas HAM berharap pemerintah semakin mengedepankan pendekatan yang dialogis dan berorientasi pada kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan Papua.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi rekomendatif, Komnas HAM terus menyampaikan berbagai masukan kebijakan dan mendorong pemerintah mengambil langkah konkret guna mewujudkan perlindungan hak asasi manusia yang lebih efektif bagi seluruh masyarakat di Tanah Papua. [GRW]













