
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Beredar foto Setya Novanto (Setnov) membawa ponsel di dalam Lapas Sukamiskin. Tak tanggung-tanggung, Setnov terlihat membawa 2 handphone.
Dalam foto tersebut, terlihat Setya Novanto atau dikenal Setnov yang berjanggut dan mengenakan pakaian warna biru muda sedang duduk menghadap meja, terlihat pula Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Di dekat Setnov, terlihat adanya dua buah ponsel warna hitam yang diletakkan di atas meja.
Menanggapi beredarnya foto tersebut, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menyebut bahwa foto itu diambil ketika momen Idul Adha tahun lalu di Lapas Sukamiskin.
“Mereka mengatakan kalau foto ini seingat mereka waktu Idul Adha tahun lalu, kata mereka. Kita kan memotong hewan kurban, itu cerita dari mereka, saya tanya juga. Itu suasana Idul Adha,” kata dia dilansir dari Kumparan, Sabtu (17/7/2021).
Elly membenarkan hal itu. Meskipun sudah berlalu, menurut Elly, pihaknya sudah mengingatkan Setnov agar tak melakukan kembali hal tersebut sebab termasuk perbuatan melanggar.
“Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada tahun 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yakni USD 7,3 juta.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengambil sikap terhadap kejadian ini dan mendesak Menkumham Yasonna Laoly memberikan sanksi tegas kepada Setya Novanto (Setnov).
Hal itu dikarenakan Setnov yang tengah menjalani pidana 15 tahun penjara di Lapas Sukamiskin kedapatan membawa 2 buah handphone.
“Terpidana Setya Novanto menggunakan ponsel yang beredar di tengah masyarakat semakin memperlihatkan kebobrokan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengelola lembaga pemasyarakatan yang diisi oleh para pelaku korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dilansir dari Kumparan, Sabtu (17/7/2021).
“ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan,” sambung dia.
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Kurnia menilai pelanggaran yang dilakukan oleh Setnov bukanlah yang pertama. Pada pertengahan 2019 lalu, Setnov juga sempat terbukti melakukan plesiran di luar lapas. Namun Kurnia tak merinci hal itu.
Kemenkumham juga diminta untuk mengaudit seluruh instrumen pengawasan yang ada di Lapas Sukamiskin sebagai langkah mitigasi praktik serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.
Usul ICW, bisa saja menghubungkan CCTV di Lapas Sukamiskin dengan kantor penegak hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.
“Ini penting karena pengawasan tunggal yang dilakukan oleh Kemenkumham seringkali bermasalah, sehingga mesti ditambah dari unsur pihak lain,” kata dia.
Kemenkumham juga didesak untuk menelusuri bagaimana bisa Setnov bisa membawa dua unit handphone ke dalam lapas.
“Apa penyebab Setya Novanto dapat lolos menggunakan handphone? Apa sekadar kelalaian petugas atau ada unsur suap-menyuap di balik kejadian tersebut?” pungkas Kurnia. (FA/SI).













