• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Pembubaran Perseroan

Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Pembubaran Perseroan

Desember 20, 2018
Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Juni 5, 2026
Prabowo Berantas Korupsi di BGN, Juru Bicara: Bukti Jalankan Amanat Reformasi 98

Prabowo Berantas Korupsi di BGN, Juru Bicara: Bukti Jalankan Amanat Reformasi 98

Juni 5, 2026
ADVERTISEMENT
UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Pembubaran Perseroan

[OPINI HUKUM]

Desember 20, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
1.6k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Oleh:

DR. Efridani Lubis, SH, MH

 

Good corporate governance (GCG) merupakan prinsip tata kelola yang berisikan rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, dan aturan yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Prinsip ini muncul dikarenakan kekhawatiran kekuasaan chief executive officer (CEO) dalam sebuah perseroan yang bisa mendominasi kebijakan dan strategi perseroan ketika sebagian besar dewan direksi bersikap pasif.

Dalam sistem perseroan terbatas yang kita kenal sekarang ini, khususnya pada perseroan terbatas terbuka (Tbk), memungkinkan ratusan bahkan ribuan pemegang saham berasal dari golongan menengah; walaupun secara umum mereka hanya memiliki porsi yang kecil sehingga tidak memiliki kekuasaan signifikan dalam korporasi yang menggunakan prinsip ‘one share one vote’. Dengan kata lain, mereka besar dalam jumlah, namun kecil pengaruhnya pada putusan perseroan. Situasi ini sangat tidak menguntungkan bagi pemegang perusahaan, karena peluangkemungkinan CEO melakukan abuse of powerterbuka lebar dengan alasan untuk kepentingan perseroan. Situasi ini akhirnya menimbulkan ide untuk melakukan sistem monitor yang ternyata cukup mahal. Untuk itu, pasar modal Amerika dan Inggris pada tahun 1990-an mengeluarkan aturan mewajibkan setiap perusahaan yang sudah listingdi bursa efek untuk mengungkapan laporan keuangan secara detail, daftar para pemegang saham orang dalam, upah manajemen, dan perbedaan kepentingan (conflict of interest) yang ada (Randall K. Morck and Lloyd Steier, 2005). Dengan berdasarkan data-data ini, maka kebijakan dan/atau strategi CEO bisa dinilai apakah mengandung potensi abuse of power atau bukan yang bisa mengakibatkan kerugian pemegang saham.

Mencermati perkembangan internasional yang ada, pada tahun 1999 Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), suatu forum antar pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan kebijakan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan sosial dunia, telah mengesahkan The OECD Principle of Corporate Governance sebagai jawaban atas keresahan para pemegang saham. Prinsip ini secara berkala dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan kebutuhan para negara anggota, review menyeluruh dilakukan pada tahun 2004, dan review dilakukan setiap tahun setelah itu. Adapun prinsip dasar GCG OECD yang kemudian diadopsi juga oleh forum G20 (The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors), yaitu:

  1. Kerangka kerja tata kelola yang efektif (ensuring the basis for an effective corporate governance framework)
  2. Hak dan perlakuan yang adil untuk pemegang saham dan fungsi kepemilikan kunci (the rights of shareholders and key ownership functions)
  3. Perlakukan yang setara bagi para pemegang saham (the equitable treatment of shareholders)
  4. Peran pemangku kepentingan dalam tata kelola (the role of stakeholders in corporate governance)
  5. Keterbukaan informasi dan transparansi (disclosure and transparency)
  6. Tanggungjawab Direksi dan Dewan Komisaris (the responsibilities of the board)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi pengawas kegiatan jasa keuangan di Indonesia telah setuju untuk mendukung penerapan prinsip GCG G20/OECD tersebut di atas mulai Desember 2015.

Prinsip yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terkait erat dengan prinsip nomor 2, 4, dan nomor 6.

Penjelasan prinsip nomor 2 tentang hak dan perlakuan yang adil untuk pemegang saham dan fungsi kepemilikan kunci, disebutkan bahwa para pemegang saham harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dan diberitahu dengan layak atas setiap keputusan yang bersifat mendasar pada korporasi seperti 1) perubahan anggaran dasar, atau pasal-pasal dalam dokumen perusahaan sejenis; 2) kewenangan untuk saham tambahan; 3) transaksi luar biasa, termasuk transfer semua asset yang dapat berdampak pada penjualan korporasi.

Prinsip nomor 4 antara lain menjelaskan bahwa pemegang saham, termasuk pekerja dan institusi perwakilannya, harus dapat secara bebas mengkomunikasikan pendapat mereka tentang praktek illegal atau tidak etis kepada Direksi dan Dewan Komisaris dan tidak boleh ada pengaruh terhadap hak-hak mereka karenanya.

Prinsip nomor 6 antara lain menjelasakan bahwa 1) Direksi dan Dewan Komisaris harus bertindak berdasarkan informasi yang disampaikan sepenuhnya (fully informed basis), dengan itikad baik, dengan kehati-hatian (due diligence), dan untuk kepentingan perusahaan dan pemegang saham; 2) manakala putusan Direksi dan Dewan Komisaris berdampak pada para pemegang saham secara berbeda, maka Direksi dan Dewan Komisaris harus memperlakukan semua pemegang saham secara adil; dan 3) Direksi dan Dewan Komisaris harus menerapkan standar etika tinggi yang mempertimbangkan kepentingan semua kepentingan pemegang saham.

Dengan demikian, tujuan prinsip GCG sesungguhnya ada dua hal yang mendasar: 1) mencegah CEO (Direksi dan Dewan Komisaris) melakukan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya; dan 2) melindungi pemegang saham dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan dari pengelolaan perseroan yang tidak wajar dan/atau tidak semestinya.

Berdasarkan pemikiran di atas, maka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sesungguhnya telah mengakomodir prinsip-prinsip GCG G20/OECD, termasuk dalam hal pembubaran perseroan. Perihal pembubaran perseroan, sebagaimana kita ketahui diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Menurut Pasal 142, pembubaran perseroan terjadi karena 6 hal:

  1. Berdasarkan keputusan RUPS; berarti ada kesepatan diantara para pemegang saham untuk membubarkan perseroan sebelumnya.
  2. Karena habisnya jangka waktu pendirian sebagaimana ditetapkan dalam AD;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; yaitu tidak mampu membayar utangnya yang sudah jatuh tempo; atau ketika debitur tidak dapat melunasi utang kepada semua krediturnya dan debitur yang memiliki jumlah utang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya (Sutan Remy Sjahdeni, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, 2008); atau
  6. Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Likuidasi berarti proses mengumpulkan dan konversi semua harta perseroan dalam bentuk tunai  untuk membayar seluruh kewajiban kepada kreditor dan pembagian harta yang tersisa (jika ada) kepada para pemegang saham yang apabila didahului adanya permohonan pailit, maka pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Selanjutnya menurut penjelasan Pasal 142 ayat (1) huruf f, pengertian “dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi” adalah ketentuan yang tidak memungkinkan Perseroan untuk berusaha dalam bidang lain setelah izin usahanya dicabut, misalnya izin usaha perbankan, izin usaha perasuransian.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka pembubaran perseroan bisa disebabkan karena keputusan sendiri perseroan atau karena putusan pengadilan.Baik putusan pembubaran karena keputusan perseroan sendiri maupun karena putusan pengadilan, wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a yang menjadi fokus pembahasan kita. Kewajiban melakukan likuidasi menurut Penjelasan ayat ini adalah sifat yang membedakan pembubaran perseroan karena penggabungan dan peleburan. Artinya pembubaran dalam artian ini adalah memang bertujuan untuk melakukan pengakhiran pengoperasian perseroan secara real, bukan dialihkan menjadi bagian dari perseroan lainnya melalui penggabungan dan peleburan.

Likuidasi adalah proses dan pemberesan aktiva dan pasiva dari suatu perusahaan yang penanganannya oleh likuidator atau kurator. Tugas likuidator berbeda dengan tugas kurator:

Tabel 1: Perbedaan Lingkup Tugas Likuidator dan Kurator

Likuidator

Kurator

Lingkup tugas Orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi, yaitu pemberesan aktiva dan pasiva perseroan. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Rincian tugas dalam pembubaran perseroan Pembubaran perseroan karena:

  • Keputusan RUPS;
  • Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;
  • Penetapan pengadilan;
  • Dicabutnya kepailitan berdasar keputusan Pengadilan Niaga, pembubaran yang wajib diikuti likuidasi.
Pembubaran perseroan karena:

  • harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi.
Pertanggungjawaban (Pasal 152) RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya. Hakim pengawas.

Kurator fokus pada penyelesaian budel pailit untuk didistribusikan kepada yang berhak sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan. Budel pailit bisa mencukupi kewajiban-kewajiban perseroan yang mengakibatkan berakhirnya kondisi pailit atau harta pailit tidak cukup sehingga perseroan harus dibubarkan yang mengakibatkan perlunya diselesaikan seluruh harta perseraoan sebagaimana dimaksud pada Pasal 142 ayat (1) huruf d. Dengan demikian, dalam hal kepailitan, kurator bisa bertindak sebagai likuidator.

Dari penjelasan ini, kecuali alasan pembubaran karena AD mengaturnya, penting artinya bahwa sebuah perseroan yang dibubarkan, sekalipun karena keputusan sendiri pada dasarnya memiliki masalah yang tidak bisa diselesaikan sehingga pembubaran menjadi pilihan. Ketika masuk pada tahap pemberesan harta perseroan keadilan dalam mendistribusikan menjadi perhatian semua pihak, jangan sampai ada hak-hak yang belum dan bisa dipenuhi tidak dipenuhi. Oleh karena itu, prinsip GCG sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak setiap pihak, terutama para pemegang saham telah terlindungi dengan baik.

Peranan likuidator dalam mewujudkan GCG sangatlah penting, karena dia adalah pihak yang melakukan pemberesan harta perseroan pada tahap akhir. Pada tahapan ini, kepentingan para pihak, terutama para pemegang saham sangat perlu dijaga untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada sistem perseroan terbatas dimaksud. Oleh karena itu, likuidator yang imparsial  menjadi kebutuhan dalam rangka menjaga dan menjamin keadilan bagi semua pihak. Sesungguhnya dengan dibubarkannya perseroan bukan karena alasan AD mengaturnya, mengindikasikan bahwa GCG telah tidak diterapkan dengan baik, dan karenanya pihak ketiga yang tidak memiliki conflict of interest atas pembubaran tersebut yang menjadi pilihan tepat. Likuidator telah dilatih khusus dan memiliki pengetahuan serta kemahiran yang cukup ditandai dengan memiliki lisensi atau ijin untuk itu, yang berarti likuidator tersebut akan bersikap profesional. Profesionalisme merupakan salah satu ciri GCG.

Konsistensi berpikir di atas menyimpulkan pula bahwa apabila direksi diangkat menjadi likuidator sebagaimana disebutkan dalam Pasal 142 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas walaupun dengan alasan tidak menunjuk likuidator, sangat bertentangan dengan prinsip GCG. Direksi jelas memiliki kepentingan besar dalam pembubaran perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bubarnya perseroan di luar ditetapkan dalam AD adalah buah pekerjaan Direksi, oleh karena itu jika ia ditunjuk menjadi likuidator maka kesempatan untuk menyalah-gunakan kewenangannya sangat besar karena ia mengetahui secara detail dan teknis pengelolaan perseroan selama ini, dan ini jelas-jelas bertentangan dengan tujuan dibentuknya GCG, yaitu 1) mencegah CEO (Direksi dan Dewan Komisaris) melakukan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya; dan 2) melindungi pemegang saham dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan dari pengelolaan perseroan yang tidak wajar dan/atau tidak semestinya. (*)

 

PROFIL PENULIS

DR. Efridani Lubis, SH, MH, lulus S3 dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia tahun 2009, mengambil spesialisasi di bidang Hukum Ekonomi, khususnya hak kekayaan intelektual, sumber daya genetik, bisnis internasional, dan hukum perusahaan.

Tertarik untuk menyelesaikan beberapa masalah aktual secara praktis, termasuk pengadaan infrastruktur penulis pernah menjadi legal specialist pada Infrastructure Reform Sector Development Project (IRSDP) untuk Bapenas (2010), pernah menjadi anggota Tim Kajian Skema Penerapan Tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Penjaringan – Rorotan) pada tahun 2015, kemudian menjadi anggota Tim Konsultan Pra Kualifikasi Penyelenggaraan Perkeretaapian Manggarai-Soekarno Hatta pada tahun 2009 dengan Departemen Perhubungan, dan sebelumnya pada tahun 2006 juga menjadi anggota Bantuan Teknis Pelelangan Tahap II Proyek Jalan Tol pada PT Saka Adhi Prada untuk Badan Pengatur Jalan Tol.

Beberapa studi juga pernah dilakukan antara lain Studi Penerapan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pada Rumah Susun (2012), Kajian Kinerja dan Mekanisme Pelaporan Standar Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (2011), Studi tentang Implementasi Sistem Keolahragaan Nasional dalam Mengembangkan dan Meningkatkan Prestasi Olahraga Berdasarkan Olahraga Unggulan (2011), Masukan Teknis Standarisasi Penyelenggaraan Tahapan Pencapaian SPM Bidang Perumahan Rakyat Pada Daerah Kabupaten/Kota (2010), Evaluasi Program Pendidikan Kecakapan Hidup Tahun 2008-2009 Yang Diselenggarakan Oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan – Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal – Kementerian Pendidikan Nasional), dan  Studi Inventarisasi Potensi dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik: Upaya Perlindungan Defensif Menggunakan Sistem Hak Kekayaan Intelektual (2006).

Bersama dengan Alumni pada tahun 2011 menerbitkan buku Perlindungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Berdasarkan Penerapan Konsep Sovereign Right dan Hak Kekayaan Intelektual).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Efridani LubisGood Corporate GovernanceHukumLikuidasiOpini HukumSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?