• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tidak Semua Sembako Kena Pajak, Sri Mulyani Ungkap Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak

Tidak Semua Sembako Kena Pajak, Sri Mulyani Ungkap Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak

September 14, 2021
2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

Oktober 9, 2026
Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Oktober 9, 2026
ADVERTISEMENT
Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Oktober 9, 2026
Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Oktober 9, 2026
Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya.

Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya.

Oktober 9, 2026
Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

Oktober 9, 2026
KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

Oktober 9, 2026
Kontribusi Investasi Hilirisasi Tembus 35 persen, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Kontribusi Investasi Hilirisasi Tembus 35 persen, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Oktober 9, 2026
Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan dan Pelindungan bagi Pengemudi Ojol

Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan dan Pelindungan bagi Pengemudi Ojol

Oktober 9, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

Oktober 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tidak Semua Sembako Kena Pajak, Sri Mulyani Ungkap Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak

[Ekonomi]

September 14, 2021
in Ekonomi
0
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (dok.SatukanIndonesia.com)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (dok.SatukanIndonesia.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tidak semua sembako bakal dipungut pajak. Saat ini pihaknya masih menyusun kriteria daftar sembako maupun sekolah yang bakal kena pajak.

“PPN ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Tentu ini nanti akan dibuat kriterianya,” ungkap dia dikutip dari keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPR
Menurut dia pengenaan pajak sembako, sekolah hingga jasa kesehatan tujuannya untuk menwujudkan azas keadilan. Adapun pungutan pajak bisa jadi akan ditetapkan pada tingkat pendapatan yang sangat tinggi.

Seperti pajak sekolah, kata dia, akan diterapkan kepada jasa pendidikan komersial. Krterianya sekolah yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal itu untuk membedakan sekolah negeri maupun lembaga jasa pendidikan lain yang memang memungut SPP yang luar biasa tinggi. “Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Ekonom Sebut Potensi Pajak Sembako Sekitar Rp21 Triliun
Sebagai informasi, perubahan materi UU PPN menjadi salah satu materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas Pemerintah bersama DPR.

Sebagai catatan, RUU ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan azas keadilan dan kesetaraan, menguatkan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak. “Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi. Dengan demikian azas keadilan semakin diwujudkan,” kata Menkeu. (Nal/SI)

Komentar Facebook

Tags: menteri keuangan ripajak sembakoSri Mulyani
ShareTweetSend

Related Posts

Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen

Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen

Oktober 28, 2025
Ketua Komite III DPD RI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus

Ketua Komite III DPD RI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus

September 3, 2025
Kemenkeu Republik Indonesia Bantah Video Viral ‘Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara’

Kemenkeu Republik Indonesia Bantah Video Viral ‘Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara’

Agustus 20, 2025

Jumlah Dana Bansos Bakal Naik Tajam Tahun Depan

Agustus 14, 2025

Sri Mulyani: RUU APBN 2026 Tengah Disiapkan dan Akan Dibacakan Presiden Prabowo di Sidang Paripurna DPR RI 15 Agustus 2025

Juli 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?