
Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan sudah melibatkan berbagai elemen dalam menyusun Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Nadiem mengatakan, kementerian, perguruan tinggi hingga organisasi masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses penyusunan Permendikbud.
Nadiem juga mengatakan, pihaknya banyak melakukan revisi berdasarkan masukan pihak-pihak tersebut, sebelum akhirnya Permendikbud itu diteken dan ditetapkan.
“Kami lakukan uji publik di berbagai kota, kita lakukan revisi, masukan dari rektor, kemahasiswaan, dosen dari berbagai PTN dan PTS, baik vokasi maupun akademik,” ungkap Nadiem dalam diskusi bertajuk ‘Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11).
“Kementerian, paling tidak 3-4 kementerian, dan ratusan jaringan masyarakat sipil yang meliputi organisasi pendamping korban, jaringan isu disabilitas, forum lintas iman, organisasi agama,” lanjut dia.
Nadiem mengatakan, banyaknya pihak yang dilibatkan dalam penyusunan Permendikbud ini membuat proses penyusunannya memakan waktu 1,5 tahun lebih. Selain banyak pihak yang terlibat, alur panjang perlu dijalani, mulai dari pengumpulan data hingga harmonisasi kebijakan,
“Ini salah satu yang terlama karena kita melakukan begitu banyak proses pengkajian dan diskusi dengan berbagai macam tokoh. Permen baru keluar sekarang tetapi sudah lebih 1,5 tahun kita merencanakan permen ini,” ungkapnya.
Selain banyak pihak yang terlibat, terdapat alur panjang yang perlu dijalani dalam alur tersebut mulai dari pengumpulan data, hingga harmonisasi kebijakan.
“Kenapa lama? Karena diskusi yang kita lakukan lebih dari 20 kali diskusi, workshop, dan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Ada pengumpulan data, diskusi internal, uji publik, harmonisasi,” jelasnya.
Mempertimbangkan hal di atas, Nadiem berharap Permendikbud Nomor 30 ini dapat mencegah tindak kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan kampus.
“Jadi proses ini sangat panjang, sampai 1,5 tahun kolaborasi untuk memastikan ini benar-benar bisa mendorong solusi kekerasan seksual di perguruan tinggi,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 telah diteken pada 31 Agustus lalu, kemudian diundangkan pada 3 September. (***)
ADVERTISEMENT













