• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Permendagri No. 123/2018: Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD

Permendagri No. 123/2018: Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD

Februari 4, 2019
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Permendagri No. 123/2018: Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD

[Hukum]

Februari 4, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada 27 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Dalam Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:

  1. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;
  3. badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
  4. Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas)  yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 11 Januari 2019.

Tidak Mengikat

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan pihak-pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini bagi badan.

“Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan di daerah domisili; memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah,” ungkap Bahtiar.

Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:  telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” pungkas Bahtiar. (*)

Komentar Facebook

Tags: APBDHukumOrmasPermendagri No. 123/2018Satukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri Agama Ajak Ormas Bersinergi Bangun Umat Masa Depan

Menteri Agama Ajak Ormas Bersinergi Bangun Umat Masa Depan

April 13, 2026
TRENGGONO ANTAR 22 MILIAR UNTUK SIKKA

TRENGGONO ANTAR 22 MILIAR UNTUK SIKKA

Februari 27, 2026
Wujudkan Asta Cita, Polda Papua Barat Tatap Muka dengan Ormas

Wujudkan Asta Cita, Polda Papua Barat Tatap Muka dengan Ormas

Desember 11, 2025

Gubernur Di Tanah Papua Kehilangan Kewenangan Otonomi Khusus

November 17, 2025

APBD Penggerak Pertumbuhan Ekonomi, Kemendagri Pantau Realisasi di Daerah

Oktober 20, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?