
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 9 daerah yang siap menerapkan tilang elektronik pada tahun 2022 di antaranya adalah Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, NTB, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
Baca Juga: PBNU Dukung Kemendikbud Perangi Intoleransi, Perundungan, dan Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
“Pada tahun 2022 ditargetkan penambahan penerapan ETLE di sembilan polda, yaitu Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, NTB, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.
Sigit pun memastikan perluasan tilang elektronik akan terus dikembangkan dengan prioritas ibu kota provinsi dan pusat kota atau kabupaten di 34 provinsi.
Baca Juga: Mulai 2022, Pemerintah Targetkan Sekitar 500 PNS, Personel TNI dan Polri akan Pindah ke Ibukota Baru
“Dengan demikian, tilang secara manual dapat digantikan secara bertahap. Seluruh kamera ETLE dan CCTV instansi pemerintah maupun swasta akan diintegrasikan untuk perkuat Command Center Polri,” tuturnya.
Sepanjang 2021 Polri sendiri, kata Sigit telah melakukan perluasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik di bawah 12 Polda.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Kemudahan Akses Permodalan Bagi Pelaku UMKM
“Hasil dari penilangan elektronik tahun 2021 sebanyak 136.408 pelanggar, dimana 49,36 persen atau 76.618 melakukan pembayaran sebesar Rp42,85 miliar. Pembayaran tilang turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, penerapan tilang elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan. (nal/si)













