• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menaker Minta Pengusaha Membayar THR Kontan, Tak Boleh Dicicil!

Menaker Minta Pengusaha Membayar THR Kontan, Tak Boleh Dicicil!

April 11, 2022
Menkomdigi Sebut Adopsi AI Berpotensi Tambah Kontribusi PDB hingga 3,67 Persen

Menkomdigi Sebut Adopsi AI Berpotensi Tambah Kontribusi PDB hingga 3,67 Persen

April 20, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin, 20 April 2026 Didominasi Hujan Ringan

BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin, 20 April 2026 Didominasi Hujan Ringan

April 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

April 20, 2026
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Menaker Minta Pengusaha Membayar THR Kontan, Tak Boleh Dicicil!

[Fokus Berita]

April 11, 2022
in Fokus Berita, News
0
0
SHARES
85
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menaker sebut THR wajib diberikan untuk seluruh pekerja dan tidak boleh dicicil. /Instagram @kemnaker /

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayar THR bagi pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Karena itu,Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

SE itu disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers pada 8 April di Jakarta.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, kami kembalikan besaran THR pada aturan semula,” ujar Menaker Ida.

Yaitu, THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. ”Tanpa dicicil alias kontan,” kata Ida.

Menaker menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak terima THR. Jadi, cakupan penerimanya jangan disempitkan,” ungkap Ida.

Posko  THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik pekerja maupun pengusaha.

Menaker Ida meminta setiap pihak untuk memanfaatkan posko ini. “Pokoknya, kalau cuma ingin tanya-tanya soal , THR kami siap melayani,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, secara khusus, Menaker meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan  THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika bukan dalam bentuk uang, minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ucap Ida.

Kemnaker meminta untuk saling gotong rotong untuk menaikkan daya beli pekerja.

”Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah pahalanya besar di akhirat. Bisnisnya bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” tandas Menaker Ida. (***)

Komentar Facebook

Tags: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)MenakerTHR
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
KPK Dalami Peran PT KEM di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

KPK Dalami Peran PT KEM di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Desember 6, 2025
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kolaborasi Demi Kesejahteraan Buruh 

Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kolaborasi Demi Kesejahteraan Buruh 

Desember 3, 2025

KPK Dalami Aliran Dana Pengadaan Tanah Pulogebang Berkedok THR

April 18, 2023

Kepala BNN Kota Tasikmalaya yang Minta THR ke PO Bus Budiman Dicopot

April 14, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?