
“Keputusan tentang durasi masa kampanye akan ditetapkan dalam rapat kerja (raker) dan RDP pengambilan keputusan antara Komisi II, Pemerintah dan peyelenggara Pemilu yang kembali di-reschedule pada tanggal 7 Juni 2022 mendatang,” kata Guspardi, Kamis, 2 Juni 2022.
Menurut Guspardi, pada rapat konsinyering yang digelar pada 13-15 Mei 2022 lalu memang sudah dibahas mengenai durasi masa kampanye ini. Saat itu, pada awalnya KPU mengusulkan 120 hari. Kemudian, pemerintah meminta 90 hari. Pun, mayoritas fraksi di komisi II menginginkan waktu 60 sampai 75 hari.
Namun, setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya disepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat. Syarat pertama yaitu KPU meminta pemerintah membuat regulasi dari berupa keppres (keputusan presiden) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu.
Syarat kedua menyangkut masalah teknis penyelesaian sengketa pemilu agar bisa di perpendek, dimana akan dilakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA).
“Jika dua syarat itu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari,” kata politisi PAN ini.
“Jadi, di DPR sendiri belum ada keputusan resmi apakah kampanye itu 90 hari atau 75 hari,” kata anggota Baleg DPR RI tersebut.(***)













