
Jakarta, satukanindonesia.com – Polisi segera melakukan gelar perkara kasus tabrakan taksi hijau dan Kereta Rel Listrik (KRL) yang menjadi pemicu kecelakaan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. Gelar perkara guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Tentunya akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu,” kata Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe, dilansir dari sinpo.id, Kamis, 30 April 2026.
Sandhi menuturkan, gelar perkara dilakukan agar strategi penyidikan bisa ditentukan secara tepat. Rencananya akan digelar pekan depan.
“(Gelar perkara) agar strategi penyidikannya tepat. Kemungkinan minggu depan,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, penyelidikan saat ini akan fokus pada dua aspek utama, yakni dugaan kelalaian sopir taksi listrik Green SM yang menjadi pemicu awal insiden, serta kewajiban pemerintah daerah terkait keberadaan palang pintu di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur.
“Mungkin saja pada kelalaian sopir serta kewajiban Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan palang pintu kereta api sesuai aturan UU Perkeretaapian,” ujarnya.(***)













