• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jampidum Setujui 10 Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

Jampidum Setujui 10 Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

Juni 23, 2022
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
ADVERTISEMENT
Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Juni 8, 2026
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

Juni 8, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Juni 8, 2026
Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Juni 8, 2026
Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Juni 8, 2026
Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Juni 8, 2026
BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

Juni 8, 2026
PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jampidum Setujui 10 Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

[Hukum]

Juni 23, 2022
in Hukum
0
0
SHARES
106
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana/Foto:Istimewa

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

“Adapun 10 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang dilansir dari  InfoPublik, Rabu (22/6/2022).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun 10 berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Wardani bin Anang Badarani dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

2. Tersangka Markani als Umar bin Arpawi dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka Muhammad Ayub Saputra bin Damsikin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka I Hadi Sopyan alias Waing Ad Me (alm) dan tersangka II Riki Sopyan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Indra Wibawa Hanyani dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 356 ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga inti.

6. Tersangka Slamet bin Jais dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Tersangka Rizky Hendra Pratama bin Cucuk Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Putu Juniawan bin Putu Lanus dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.

9. Tersangka Bernard Kurniawan Setiabudi Chandra bin Willem Irianto dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Kholis Ardiyanto alias Kholis bin Suratno dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1), (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini sesuai berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jampidumrestorative justice
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
Kapolda Metro Ingatkan Jajarannya Tidak Terapkan Restorative Justice di Kasus Narkoba dan Korupsi

Kapolda Metro Ingatkan Jajarannya Tidak Terapkan Restorative Justice di Kasus Narkoba dan Korupsi

Mei 12, 2023
Kejati DKI Tawarkan Jalur Damai di Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs

Kejati DKI Tawarkan Jalur Damai di Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs

Maret 17, 2023

JAM Pidum Kembali Setujui 6 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

September 21, 2022

JAM Pidum Setujui Tujuh Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice, Berikut Namanya!

September 14, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?