• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
JAM Pidum Setujui Tujuh Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice, Berikut Namanya!

JAM Pidum Setujui Tujuh Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice, Berikut Namanya!

September 14, 2022
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

April 20, 2026
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

JAM Pidum Setujui Tujuh Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice, Berikut Namanya!

[Hukum]

September 14, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

“Adapun tujuh berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (14/9/2022).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun tujuh berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Masodi bin H Adur dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Harsono bin Rahmo dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Darwia dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Hari Daeng Situju alias Attanya Nia dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman.

5. Tersangka Hasanuddin bin Muh Said dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

6. Tersangka Mashauri Parmini bin Tapsidi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Susti Darmi binti (alm) Kahar dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(***)

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Fadil ZumhanaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum)restorative justice
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
Kapolda Metro Ingatkan Jajarannya Tidak Terapkan Restorative Justice di Kasus Narkoba dan Korupsi

Kapolda Metro Ingatkan Jajarannya Tidak Terapkan Restorative Justice di Kasus Narkoba dan Korupsi

Mei 12, 2023
Kejati DKI Tawarkan Jalur Damai di Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs

Kejati DKI Tawarkan Jalur Damai di Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs

Maret 17, 2023

JAM Pidum Kembali Setujui 6 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

September 21, 2022

Jampidum Setujui 10 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

September 6, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?