
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke menyatakan, teror berulang terhadap pekerja hak asasi manusia (HAM) dan Jurnalis di Papua merupakan bukti kegagalan Negara.
Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum mengatakan, sejumlah aksi teror terhadap para pekerja HAM dan Jurnalis di Papua terus berlanjut dan makin mengkhawatirkan.
Diantaranya, kejadian terakhir terjadi di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua, Rabu pagi (09/09/2026). Kantor Komnas HAM perwakilan Papua di Jalan Soa Siu, Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua dilempari benda yang diduga bom molotov oleh orang tak dikenal.
LBH Papua Merauke menilai, tindakan teror semacam ini bertujuan menekan dan membungkam pengungkapan sejumlah fakta kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua yang terus meluas.
Wakum mengatakan, rangkaian serangan dan aksi teror terus berulang dengan menargetkan para pekerja HAM dan jurnalis Papua sejak 2021-2026.
Katanya, yang ditargetkan adalah pihak yang sering mengangkat masalah HAM, dan konflik struktural yang terus meningkat di Papua.
Menurutnya, beberapa teror yang terjadi selama lima tahun terakhir, di antaranya pengrusakan mobil jurnalis yang juga Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw pada 2021, pengrusakan mobil pimpinan umum Jubi, Victor Mambor Tahun pada 2021.
Ledakan benda yang diduga bom molotov di jalan samping rumah Victor Mambor pada 2023, pelemparan bom molotov ke Kantor LBH Papua pada 2022, pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi pada 2024, dan pelemparan benda yang diduga bom moloton ke Kantor Komnas HAM Papua pada 2026.
“Dari semua rangkaian kasus teror dan serangan, sekalipun telah dilaporkan ke pihak Kepolisian guna mengungkap motif dan pelaku sejumlah aksi teror tersebut, namun hingga kini belum ada satupun kasus yang mampu diungkap, justru terkesan didiamkan oleh pihak kepolisian,”kata Teddy Wakum dalam siaran pers tertulisnya, Seninn(14/09/2026).
Katanya, salah satu contoh ketidakmampuan kepolisian mengungkap motif dan pelaku teror adalah kasus pelemparan bom molotov ke kantor Redaksi Jubi. Kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Pomdam XVII Cenderawasih pada Januari 2025 karena dugaan keterlibatan anggota TNI.
Akan tetapi, pada akhir Februari 2025, penanganan kasus ini dilimpahkan kembali dari pihak Pomdam XVII Cenderawasih ke Polda Papua, kemudian menuai kritik berbagai pihak karena dinilai berjalan lamban dan kurang serius.
LBH Papua Merauke berpendapat, serangan teror tersebut telah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 1 angka 2 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Pasal 600, Pasal 601 dan 602
Karenanya, LBH Papua Merauke mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus teror pelemparan bom Molotov di kantor Komnas HAM RI perwakilan Papua, agar kasus serupa tidak terus berulang.
Meminta Kementerian HAM RI dan Komnas HAM Republik Indonesia mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan kepada para pekerja hak asasi manusia demi pemajuan hak asasi manusia dan tegaknya Negara hukum Indonesia.
Mendesak adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), untuk membantu Polisi dalam mengungkap motif sejumlah kasus teror terhadap pekerja HAM dan jurnalis di Papua.
Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersolidaritas dan mengawal pengungkapan kasus ini secara transparan dan tuntas. [***/GRW]













