
JAKARTA, satukanindonesia.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Azis Subekti, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya mengatur penataan aset, tetapi juga memastikan adanya pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, reforma agraria tidak boleh berhenti pada redistribusi tanah dan penerbitan sertifikat.
Azis menilai, keberhasilan reforma agraria harus dilihat dari sejauh mana tanah yang diberikan mampu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma agraria bukan sekadar memberikan alas hak kepada seseorang dalam dokumen pertanahan. Tanah harus menjadi sumber penghidupan yang membuat rakyat lebih berdaya, memiliki kekuatan produksi, dan memperoleh bagian yang adil dalam rantai ekonomi,”kata Azis, Senin (14/09/2026).
Seperti diketahui, RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Regulasi tersebut antara lain diarahkan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, serta melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marginal.
RUU tersebut juga mengatur redistribusi tanah bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah, rehabilitasi hak atas tanah, serta dukungan ekonomi bagi penerima redistribusi agar tanah dapat memberikan manfaat nyata. Perlindungan terhadap tanah ulayat dari penguasaan sepihak juga menjadi bagian yang diperhatikan.
Azis menegaskan, redistribusi maupun restitusi tanah harus diikuti akses pembiayaan, sarana produksi, teknologi, pendampingan usaha, kelembagaan koperasi, hingga kepastian pasar.
“Tanpa dukungan itu, penerima tanah tetap berada dalam posisi ekonomi yang lemah dan rentan kembali kehilangan asetnya,”jelasnya.
Karena itu, Azis mendorong, kawasan reforma agraria dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat sesuai potensi masing-masing wilayah.
Menurutnya, tanah harus dipadukan dengan modal, pengetahuan, teknologi, pasar, dan kelembagaan ekonomi agar mampu menjadi sumber kekuatan ekonomi masyarakat.
“Tanah tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Ia harus dipertemukan dengan modal, pengetahuan, teknologi, pasar, dan kelembagaan ekonomi rakyat. Di situlah reforma agraria berubah dari pembagian aset menjadi jalan pemberdayaan,”ungkap dia.
Sebagai Anggota Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Azis juga menilai perlindungan tanah hasil redistribusi tidak cukup hanya melalui larangan pengalihan.
Negara, menurutnya, perlu menghadirkan perlindungan ekonomi agar masyarakat mampu mempertahankan dan mengelola tanah secara produktif.
“Reforma agraria baru menemukan maknanya ketika tanah tetap berada dalam kendali rakyat, tumbuh menjadi kekuatan ekonomi, dan menghadirkan kesejahteraan lintas generasi,”pungkasnya. [***/GRW]













