
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Bareskrim Polri telah menghentikan 2 laporan polisi (LP) yang dibuat oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Laporan itu terkait pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan berkaitan dengan tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait 2 LP tersebut, Polri akan melakukan audit investigasi. Guna mendalami adanya kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Penyidik juga akan melakukan penyidikan gabungan,” kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Penyidikan gabungan ini melibatkan Bareskrim Polri, Div Propam Polri, dan Itwarsum Polri. Apabila ditemukan kesalahan oleh petugas dalam perkara ini, makan akan dilakukan proses hukum.
“Intinya dua LP Kita akan pendalaman melalui audit investigasi. Ini poin tentu kedepan Timsus akan pemeriksaan anggota yang patut diduga terlibat pembuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(***)













