
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polisi menangkap keluarga dan ART di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan, atas penganiayaan sadis terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, perempuan inisial SK alias I (23). Dari hasil pemeriksaan para tersangka, polisi mengungkapkan I juga pernah ‘dihukum’ tidur berdiri selama 24 jam.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengungkapkan hal ini dilakukan sang majikan, MK (68) atau istri di keluarga tersebut, lantaran I mencuri cokelat.
“Jadi setelah ketahuan mencuri itu, si korban ini dihukum tidur sambil berdiri selama 24 jam. Jadi korban posisinya tidur sambil berdiri, kedua tangannya diikat ke atas,” kata Ratna saat dihubungi detikcom, Senin (12/12/2022).
Kepada polisi, tersangka MK mengaku menghukum ART-nya itu karena dikhawatirkan mengulang kembali perbuatannya. Sejak pencuriannya diketahui, MK dan keluarganya juga mengikat korban setiap hari ke kandang anjing.
“Kami tanya kenapa sampai harus diikat seperti itu, jawabannya karena takut mencuri lagi,” tuturnya.
“Jadi korban ini setiap hari tidurnya kondisinya diikat di situ. Setiap hari diborgol dan diikat rantai,” katanya.
Selain diikat di kandang anjing, korban juga mengaku disiram air panas.
“Pengakuan korban disiram air panas sampai melepuh kedua kakinya. Jadi kondisinya itu gosong karena luka bakar gitu,” tutur Ratna.
Ratna menambahkan korban juga kerap ditelanjangi.
“Ada beberapa kesempatan si korban ini ditelanjangi,” cetusnya.
8 Orang Jadi Tersangka
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka terkait penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, SK alias I (23) di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Delapan tersangka merupakan majikan, anak majikan dan pembantu lainnya.
“Saat ini kami sudah menetapkan delapan orang tersangka terdiri dari majikannya suami istri, anak majikan, dan 5 ART lain,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini saat dihubungi detikcom, Senin (12/12/2022).
Delapan tersangka itu sebagai berikut:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT).
Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tertangkap 24 Jam
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menangkap para tersangka setelah mendapatkan informasi dari Polres Pemalang terkait adanya ART asal Pemalang yang disiksa oleh majikannya di apartemen di Simprug. Delapan tersangka diamankan pada Jumat (9/12).
“Tim dari Subdit Renakta dan Subdit Resmob bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari Polres Pemalang, sehingga para tersangka dapat kita amankan segera dalam kurun waktu 24 jam,” tutur Hengki.(***)










