• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info

Penganiaya ART WNI di Singapura Dihukum 10 Bulan Penjara

November 21, 2020
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

Agustus 16, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

Agustus 16, 2026
DPRD Batam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026

DPRD Batam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026

Agustus 16, 2026
Hadiri Pelantikan APM, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Pramuwisata

Hadiri Pelantikan APM, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Pramuwisata

Agustus 16, 2026
TNI AL dan TIM Gabungan Bergerak Cepat Tanggulangi Dampak Gempa di Pelabu

TNI AL dan TIM Gabungan Bergerak Cepat Tanggulangi Dampak Gempa di Pelabu

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Penganiaya ART WNI di Singapura Dihukum 10 Bulan Penjara

[Internasional]

November 21, 2020
in Internasional
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Nuur Audadi Yusoff, majikan penganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, Sulis Setyowati, di Singapura dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan lebih dua minggu.

Dilansir Straits Times pada Sabtu (21/11), Nuur terbukti berkali-kali menyiksa Sulis, termasuk menampar wajah dan menjambak rambutnya dalam rentang waktu antara Januari dan April 2018.

Dalam putusan hukuman pada Rabu (18/11), hakim wilayah Ronald Gwee mengatakan perbuatan Nur menyebabkan korban menjadi kerap ‘berbicara sendiri’.

Hakim juga menyebut Sulis mempertaruhkan nyawanya untuk melarikan diri dari penyiksaan itu dengan nekat menuruni balkon apartemen majikannya dari lantai 15 di Yishun.

Hakim menilai perlu hukuman yang membuat jera untuk memberi pesan kepada semua orang bahwa kekejaman seperti itu tidak dapat diterima.

Pihak pengadilan menyatakan bahwa Nuur beberapa hari lalu telah memberi kompensasi kepada Sulis lebih dari Sin$7.000 atau sekitar Rp70 juta.

Sebelumnya, Nuur telah mengaku bersalah atas enam dakwaan penyerangan yang dilakukannya terhadap Sulis pada persidangan September lalu.

Pengadilan akan mempertimbangkan kembali sembilan dakwaan lain, terutama pelanggaran serupa.

Saat peristiwa itu terjadi, Nuur adalah karyawan Singtel, perusahaan telekomunikasi Singapura, yang ditugaskan di pusat kontak Kementerian Tenaga Kerja.

Sementara Sulis mulai bekerja di apartemen milik Nuur di Yishun pada Desember 2017.

Insiden bermula ketika Nuur terbangun karena tangisan putrinya dan mengetahui bahwa Sulis lupa mengoleskan salep pada perut si anak.

Nuur kemudian meludahi Sulis dan menampar wajahnya dua kali. Penganiayaan berikutnya berlanjut pada Februari 2018.

Nuur sempat berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, tapi kemudian penganiayaan kembali berlanjut pada 21 April 2018 setelah Nuur menelusuri ponsel Sulis.

Si majikan menemukan bahwa Sulis telah mengunggah foto anak-anaknya di Facebook.

“Terdakwa kesal melihat foto-foto itu. Dia marah dan menampar wajah korban dengan telepon dan tangannya, beberapa kali sebelum melemparkan telepon ke tanah. Wajah korban berdarah dan ada (tanda) kemerahan… dia menangis,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Chong Kee En.

Nuur kemudian menyita ponsel tersebut dan menyerang Sulis hampir setiap hari selama sekitar sepekan pasca insiden tersebut.

Pada 29 April di tahun yang sama, Sulis berhasil mengambil ponselnya dan menyembunyikannya saat ingin menelepon agen yang menyalurkan dirinya.

Setelah mengalami serangkaian penganiayaan, Sulis memutuskan melarikan diri melalui balkon karena pintu depan apartemen sang majikan terkunci.

Dia nekat menuruni balkon apartemen majikannya dari lantai 15 lantaran tidak tahan dengan perlakuan kasar majikannya.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: IndonesiaPenganiayaan ARTSingapura
ShareTweetSend

Related Posts

Perlancar Perdagangan Produk Halal, Australia dan Indonesia Lakukan MoU

Perlancar Perdagangan Produk Halal, Australia dan Indonesia Lakukan MoU

Juli 14, 2026
Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Indonesia dan Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Total Nilai Kerja Sama USD23,1 Miliar

Indonesia dan Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Total Nilai Kerja Sama USD23,1 Miliar

April 1, 2026

Demokrasi yang Terancam dari Akar: Ketika Kritik Dibalas Intimidasi

Maret 19, 2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Februari 26, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?