Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid/Youtube KPK)Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 sebagai dasar perbaikan ekosistem pendidikan secara bersama-sama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, skor integritas pendidikan secara nasional mengalami peningkatan dibandingkan 2024. Namun, capaian tersebut belum merata karena masih terdapat perbedaan tingkat integritas di provinsi, kabupaten, kota, maupun kementerian.
“Dari sisi angka memang ada peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024. Tetapi kalau kita lihat skor nasional, kemudian skor dari provinsi, kabupaten, kota, termasuk juga yang di kementerian, ini masih ada naik turun,” ujar Setyo dalam Konferensi Pers Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026, Selasa (6/10/2026).
Menurut Setyo, hasil pemetaan menunjukkan kondisi integritas pendidikan masih berada pada beragam kategori, mulai dari rentan, korektif, fit, hingga sebagian kecil yang sudah mencapai kategori tangguh. Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya intervensi yang lebih terarah sesuai persoalan di masing-masing daerah dan satuan pendidikan.
Setyo menegaskan, penguatan integritas pendidikan tidak dapat dibebankan hanya kepada KPK. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih berintegritas.
Kebutuhan perbaikan juga terlihat dari sejumlah aspek pendukung penyelenggaraan pendidikan. KPK mencatat, masih terdapat persoalan pada infrastruktur dan ketersediaan tenaga pendidik yang perlu mendapat perhatian. “Diharapkan tanggung jawab ini bukan tanggung jawab sektoral. Kalau ini menjadi kebersamaan secara ekosistem, mudah-mudahan kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Setyo menilai, hasil SPI Pendidikan 2026 semestinya tidak berhenti sebagai angka penilaian. Data tersebut perlu diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan korektif, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memperbaiki aspek yang masih rendah, sementara kementerian dan lembaga didorong menghadirkan inovasi serta pendekatan baru untuk memperkuat integritas pendidikan.
KPK akan menggunakan 2027 sebagai periode monitoring dan evaluasi sebelum penilaian kembali dilakukan pada 2028. Rentang waktu tersebut dinilai penting untuk memastikan rekomendasi hasil SPI Pendidikan benar-benar ditindaklanjuti.
Setyo mengatakan, rekomendasi perbaikan pada 2026 masih memiliki pola persoalan yang tidak jauh berbeda dengan hasil pengukuran 2024. Karena itu, pemerintah perlu memastikan persoalan yang sama tidak terus berulang. “Kita tidak ingin mengulangi hal-hal yang sama. Yang masih kurang diperbaiki, kemudian yang sudah baik dipertahankan, dengan harapan skor nasional makin bagus,” ujarnya.
Tiga aspek utama yang menjadi perhatian meliputi karakter, tata kelola, dan ekosistem pendidikan. Ketiganya perlu diperkuat secara bersamaan karena integritas tidak hanya ditentukan oleh perilaku individu, tetapi juga oleh lingkungan dan sistem yang membentuknya.
KPK juga mendorong pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mengambil tanggung jawab sesuai kewenangannya. Sementara itu, kementerian dan lembaga diharapkan terus mengembangkan inovasi untuk mempercepat perbaikan.
Dengan monitoring dan evaluasi pada 2027 serta penilaian kembali pada 2028, KPK berharap peningkatan skor integritas pendidikan tidak sekadar menjadi tren angka, tetapi mencerminkan perubahan nyata dalam tata kelola, karakter, dan ekosistem pendidikan di seluruh Indonesia.(infopublik)













