
Jakarta, satukanindonesia.com – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu akan mulai menggelar rapat pada masa reses DPR yang dimulai 1 November 2026.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan masa reses tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat penyusunan RUU Pemilu.
“Masa reses akan kami pakai mulai tanggal 1 November. Jadi kami reses dulu, nanti 1 November di masa reses kami sudah akan mulai rapat Panja,” ujarnya
Menurut dia, masa reses berikutnya pada Desember juga akan dimaksimalkan untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu secara lebih rinci, termasuk pembahasan pasal demi pasal dan ayat demi ayat.
“Reses yang akan datang di bulan Desember kemungkinan akan kami maksimalkan untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU pasal-pasal dan ayat demi ayat di dalam RUU itu,” ungkapnya.
Ia menargetkan dua masa reses tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga naskah akademik dan draf RUU Pemilu rampung paling lambat akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027.
“Jadi dua kali reses ini akan kami gunakan semaksimal mungkin untuk memastikan maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” ujarnya.
Rifqi mengatakan pihaknya akan mengundang maupun mendatangi sejumlah kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, serta organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RUU Pemilu.
“Tadi hanya membahas dua hal. Yang pertama kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini dan isu-isu strategis itu akan menjadi baseline bagi kami mengundang atau kami mendatangi sejumlah kementerian lembaga, perguruan tinggi baik institusi maupun perseorangan, dan organisasi-organisasi non pemerintah serta organisasi kemasyarakatan,” ungkapnya.(***)













