• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jokowi Mulai Buka Market Sounding IKN, Investor Tak Perlu Ragu Berinvestasi

Respon Jokowi Soal Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur

Februari 2, 2023
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Juli 10, 2026
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Rapat Intensif, Bahas Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Rapat Intensif, Bahas Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juli 10, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Gerak Cepat, Langsung Pimpin Banggar Susun Jadwal Pembahasan KUA/PPAS APBD 2027

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Gerak Cepat, Langsung Pimpin Banggar Susun Jadwal Pembahasan KUA/PPAS APBD 2027

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Respon Jokowi Soal Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur

[Nasional]

Februari 2, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko “Jokowi” Widodo buka suara terkait usulan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang menyarankan agar posisi Gubernur beserta sistem pemilihan langsungnya dihapuskan. Jokowi mengatakan usulan yang disampaikan Muhaimin itu sah-sah saja.

Menurut Jokowi, ide menghapus jabatan kepala daerah tingkat provinsi tersebut perlu kajian yang mendalam. Namun menurut Jokowi usulan yang terlontar dari Cak Imin sah-sah saja di negara demokrasi.

Menurut Jokowi, ide menghapus jabatan kepala daerah tingkat provinsi tersebut perlu kajian yang mendalam. Namun menurut Jokowi usulan yang terlontar dari Cak Imin sah-sah saja di negara demokrasi.

“Semua memerlukan kajian mendalam. Ini negara demokrasi boleh-boleh aja namanya usulan,” kata Jokowi saat mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (2/2).

“Tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung misalnya bupati, walikota juga terlalu jauh. Time of control-nya harus dihitung,” tambah Jokowi.

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Dia menilai keberadaan gubernur tidak efektif.

“Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten dan Kota,” kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1).

“Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” imbuh dia.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi akan menampung usulan Cak Imin agar jabatan gubernur di Indonesia dihapuskan dengan mengacu pada konstitusi yang berlaku.

Anak buah Tito Karnavian itu mengatakan pembahasan soal usulan itu tak hanya bahas oleh Kemendagri semata, melainkan oleh banyak pihak.

Namun usulan CakImin tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah partai politik seperti PDIP hingga PAN. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda menilai jabatan gubernur masih dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dia mengungkap sejumlah alasan terkait hal itu.

“Dalam pandangan saya jabatan gubernur itu masih dibutuhkan. Satu, dalam konstitusi kita, dalam Pasal 18 disebutkan ada kata gubernur, wali kota, dipilih secara demokratis,” kata Rifqi kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/1).

Kedua, kata dia, gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang memiliki otonomi di tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi. Dalam NKRI, kata Rifqi, pemerintah pusat perlu memiliki kepanjangan tangan untuk mengontrol daerah-daerah atau pemerintahan di bawahnya.

ADVERTISEMENT

Ketiga, dalam konvensi ketatanegaraan, Rifqi berujar gubernur adalah kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Mereka memiliki otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam problematika di daerahnya. (kdf/DAL) (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Cak Iminjabatan gubernurJokowi
ShareTweetSend

Related Posts

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Senator NTT Luncurkan Buku Keempat

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Agustus 7, 2025
Tahun Ini, Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

Tahun Ini, Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

Juni 24, 2025

Kewenangan Mahkamah Pelayaran Harus Diperluas

Juni 24, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?