• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MPR Minta Masyarakat Hentikan Wacana Presiden 3 Periode

MPR Minta Masyarakat Hentikan Wacana Presiden 3 Periode

Februari 6, 2023
Letkol Irwan Manalu Buktikan Ketangguhan, Raih Juara Pertama di Tengah Persaingan Pecatur Kepri

Letkol Irwan Manalu Buktikan Ketangguhan, Raih Juara Pertama di Tengah Persaingan Pecatur Kepri

Oktober 26, 2026
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Oktober 26, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Organisasi Perusahaan Media, JMSI Terus Lakukan Konsolidasi

Perkuat Organisasi Perusahaan Media, JMSI Terus Lakukan Konsolidasi

Oktober 26, 2026
Hal Penting Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Hal Penting Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Oktober 26, 2026
Perkuat Kinerja dan Pelayanan Hukum, Kajari Humbahas Donald T.J. Situmorang Lantik Enam Pejabat Eselon V.a

Perkuat Kinerja dan Pelayanan Hukum, Kajari Humbahas Donald T.J. Situmorang Lantik Enam Pejabat Eselon V.a

Oktober 26, 2026
Transparansi Data Kontraktor Lokal, BP Tangguh dan SKK Migas Didesak Buka 6 Kelompok Data

Transparansi Data Kontraktor Lokal, BP Tangguh dan SKK Migas Didesak Buka 6 Kelompok Data

Oktober 26, 2026
Operasi Patuh Toba 2026 dimulai, Kapolres tegaskan pentingnya kesadaran berlalu lintas.

Operasi Patuh Toba 2026 dimulai, Kapolres tegaskan pentingnya kesadaran berlalu lintas.

Oktober 26, 2026
Survei IPO: Menkomdigi Meutya Hafid Masuk 10 Besar Jajaran Menteri Berkinerja dengan Baik 

Survei IPO: Menkomdigi Meutya Hafid Masuk 10 Besar Jajaran Menteri Berkinerja dengan Baik 

Oktober 26, 2026
Hadiri Forum Internasional, Laus Rumayom Soroti Posisi Papua dalam Geopolitik Indo-Pasifik

Hadiri Forum Internasional, Laus Rumayom Soroti Posisi Papua dalam Geopolitik Indo-Pasifik

Oktober 26, 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Memimpin, SDM Papua Tidak Mengalami Peningkatan

Dua Tahun Prabowo-Gibran Memimpin, SDM Papua Tidak Mengalami Peningkatan

Oktober 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

MPR Minta Masyarakat Hentikan Wacana Presiden 3 Periode

[Nasional]

Februari 6, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.Com  – Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta seluruh elemen masyarakat menghentikan wacara masa jabatan presiden tiga periode. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Januari 2023 telah menegaskan bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Sebenarnya (Pasal 7) konstitusi UUD NRI tahun 1945 sudah mengatur tentang masa jabatan presiden bahwa masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” kata Syarief Hasan di Surabaya melalui keterangannya, yang dikutip Senin (6/2/2023).

Syarief megatakan, MK telah menegakan konstitusi dengan mengeluarkan amar putusan terhadap permohonan Partai Berkarya yang menginginkan presiden dua periode boleh maju menjadi calon wakil presiden. “Memang sudah seharusnya konstitusi ditegakkan,” ujarnya

Dengan putusan MK ini, kata politikus senior Partai Demokrat ini, masa jabatan presiden hanya sampai lima tahun atau hanya sampai 2024. “MPR akan mengawal putusan MK ini. Kita harus menegakan konstitusi,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat. Karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut.

“Pada dasarnya setiap warga negara harus mengikuti konstitusi dan menghargai konstitusi. Itu sudah menjadi kewajiban warga negara,” tegasnya.

Karena itu, Syarief mengatakan jika ada pihak yang masih mewacanakan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden atau wacana masa jabatan presiden tiga periode hendaknya menghentikan wacana tersebut.

“Memang wacana itu hak setiap negara, namun sebenarnya pintu untuk melanjutkan wacana tersebut sudah tertutup dengan putusan MK ini,” tambahnya.

Namun, informasi terbaru, ada seorang guru honorer kembali melayangkan gugatan terkait masa jabatan presiden. Gugatan itu dilayangkan seorang bernama Herifuddin Daulay. MK telah meregistrasi permohonan itu dengan nomor 4/PUU/XXI/2023.

“Menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum permohonan tersebut.  (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Wacana Presiden Tiga PeriodeWakil Ketua MPR RI Syarief Hasan
ShareTweetSend

Related Posts

Mahfud Curhat Setiap Kebijakan Pemerintah Selalu Disalahkan

Wacana Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Ingin Menjerumuskan dan Ingin Menjilat

Maret 15, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?