• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wartawan Dilarang Meliput Paripurna DPRD di Kabupaten Kaimana

Wartawan Dilarang Meliput Paripurna DPRD di Kabupaten Kaimana

Agustus 11, 2023
Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

September 23, 2026
Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

September 23, 2026
ADVERTISEMENT
Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

September 23, 2026
Dubes Belanda untuk Indonesia dan Uskup Jayapura Bahas Kondisi Papua

Dubes Belanda untuk Indonesia dan Uskup Jayapura Bahas Kondisi Papua

September 23, 2026
Serangan-serangan awal Indonesia Terkait Sengketa West Papua

Serangan-serangan awal Indonesia Terkait Sengketa West Papua

September 23, 2026
Pemerintah Didesak Data Pengungsi di Daerah Konflik Papua

Pemerintah Didesak Data Pengungsi di Daerah Konflik Papua

September 23, 2026
Bertemu Sekjend PBB Guterres, Perdana Menteri Wale Minta Dukungan

Bertemu Sekjend PBB Guterres, Perdana Menteri Wale Minta Dukungan

September 23, 2026
TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

September 22, 2026
TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

September 22, 2026
Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

September 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Wartawan Dilarang Meliput Paripurna DPRD di Kabupaten Kaimana

[ Daerah ]

Agustus 11, 2023
in Daerah
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

KAIMANA, SatukanIndonesia.Com – Wartawan Kaimana yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan sikap staf DPRD yang melarang wartawan meliput Sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaimana, Jumat (10/08/2023).Awalnya beberapa wartawan yang hendak masuk untuk meliput kegiatan ini, dilarang oleh pegawai penerima tamu DPRD Kaimana, yang mengatakan bahwa wartawan dilarang masuk.

Staf penerima tamu bahkan juga sempat beradu argumen dengan wartawan yang meminta dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada atasannya terkait kejelasan larangan tersebut.Namun staf dimaksud mengatakan larangan ini sudah sesuai petunjuk atasannya. Tak hanya itu, staf yang bersangkutan juga meminta wartawan menghapus foto atau video yang sempat direkam dengan sedikit mengancam.Menghadapi situasi ini, wartawan pun akhirnya memilih mundur dan meninggalkan kantor DPRD.

Ketua PWI Kaimana, Isabela Wisang mengatakan, kejadian seperti ini harusnya tidak perlu terjadi karena wartawan bukan baru kali ini melakukan peliputan kegiatan DPRD, untuk kemudian meramunya menjadi sebuah pemberitaan.Selain itu, wartawan juga memiliki kebebasan untuk melaksanakan tugas peliputan sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik pada saat melakukan peliputan.Hal senada juga disampaikan Sekretaris PWI Kabupaten Kaimana, Frederik Lamawuran. Ia juga menyesalkan pelarangan peliputan ini.

“Ini adalah lembaga terhormat. Kami sehari sebelumnya sudah mendapatkan undangan atau penyampaian lisan dari Kasubag Persidangan. Olehnya kami datang untuk meliput. Tapi penyampaian yang kami dapatkan tadi sungguh diluar dugaan, karena kami sendiri dilarang untuk masuk. Ini yang kami sesalkan,” ungkapnya.Pria yang kerap disapa dengan Eddy ini juga mengatakan bahwa sidang Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini adalah agenda yang sangat penting yang juga harus diketahui oleh publik.

“Ada apa sebenarnya, kok kita dilarang untuk meliput. Sidang ini kan perlu diketahui masyarakat Kaimana, tentang evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Ada apa kami dilarang masuk,”ujarnya.Dari pantauan wartawan, setelah berkomunikasi dengan pegawai DPRD lainnya, akhirnya wartawan hanya diijinkan masuk pada ruangan pertama yang juga adalah lobi.Untuk masuk kedalam ruangan sidang, tidak diperbolehkan, namun wartawan tetap memilih mundur karena terlanjur kecewa setelah mendapatkan perlakuan yang kurang pantas.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengecam tindakan yang melarang wartawan di Kaimana untuk meliput sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mengatakan tindakan yang dilakukan bertentangan dengan UU Pers.Bustam juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.”Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,”tegas Bustam. [GRW]
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Miliki Program Kuliah di Luar Negeri

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Miliki Program Kuliah di Luar Negeri


Wartawan Dilarang Meliput Paripurna DPRD di Kabupaten Kaimana

KAIMANA, SatukanIndonesia.Com – Wartawan Kaimana yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan sikap staf DPRD yang melarang wartawan meliput Sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaimana, Jumat (10/08/2023).

Awalnya beberapa wartawan yang hendak masuk untuk meliput kegiatan ini, dilarang oleh pegawai penerima tamu DPRD Kaimana, yang mengatakan bahwa wartawan dilarang masuk.

Staf penerima tamu bahkan juga sempat beradu argumen dengan wartawan yang meminta dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada atasannya terkait kejelasan larangan tersebut.Namun staf dimaksud mengatakan larangan ini sudah sesuai petunjuk atasannya. Tak hanya itu, staf yang bersangkutan juga meminta wartawan menghapus foto atau video yang sempat direkam dengan sedikit mengancam.Menghadapi situasi ini, wartawan pun akhirnya memilih mundur dan meninggalkan kantor DPRD.

Ketua PWI Kaimana, Isabela Wisang mengatakan, kejadian seperti ini harusnya tidak perlu terjadi karena wartawan bukan baru kali ini melakukan peliputan kegiatan DPRD, untuk kemudian meramunya menjadi sebuah pemberitaan.Selain itu, wartawan juga memiliki kebebasan untuk melaksanakan tugas peliputan sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik pada saat melakukan peliputan.Hal senada juga disampaikan Sekretaris PWI Kabupaten Kaimana, Frederik Lamawuran. Ia juga menyesalkan pelarangan peliputan ini.

“Ini adalah lembaga terhormat. Kami sehari sebelumnya sudah mendapatkan undangan atau penyampaian lisan dari Kasubag Persidangan. Olehnya kami datang untuk meliput. Tapi penyampaian yang kami dapatkan tadi sungguh diluar dugaan, karena kami sendiri dilarang untuk masuk. Ini yang kami sesalkan,” ungkapnya.Pria yang kerap disapa dengan Eddy ini juga mengatakan bahwa sidang Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini adalah agenda yang sangat penting yang juga harus diketahui oleh publik

.”Ada apa sebenarnya, kok kita dilarang untuk meliput. Sidang ini kan perlu diketahui masyarakat Kaimana, tentang evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Ada apa kami dilarang masuk,”ujarnya.Dari pantauan wartawan, setelah berkomunikasi dengan pegawai DPRD lainnya, akhirnya wartawan hanya diijinkan masuk pada ruangan pertama yang juga adalah lobi.Untuk masuk kedalam ruangan sidang, tidak diperbolehkan, namun wartawan tetap memilih mundur karena terlanjur kecewa setelah mendapatkan perlakuan yang kurang pantas

.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengecam tindakan yang melarang wartawan di Kaimana untuk meliput sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mengatakan tindakan yang dilakukan bertentangan dengan UU Pers.

Bustam juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.”Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,”tegas Bustam. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPRD KaimanaPersatuan Wartawan Indonesia (PWI)
ShareTweetSend

Related Posts

PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

April 25, 2026
Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf

Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf

Oktober 16, 2025
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akhiri Dualisme Organisasi

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akhiri Dualisme Organisasi

September 13, 2025

Pernyataan Resmi Ketua Panitia Kegiatan Solidaritas Pers Batam, Ali: Kami Tidak Ada Niat Menjebak

Juni 16, 2025

Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Juni 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?