Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa ijazah calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan pihak KPU dalam merespons pertanyaan terkait isu berkembang soal keabsahan dan keaslian ijazah Gibran.
“Salinan dokumen kelulusan dalam bentuk foto copy ijazah terlegalisasi yang diserahkan oleh semua bakal pasangan capres-cawapres telah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat),” kata Idham sebagaimana dilansir Republika.co.id, Senin (20/11/2023).
Ketika diminta penegasannya apakah dokumen yang dinyatakan MS itu berarti asli, Idham membenarkan. “Iya, Mas, benar sekali,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Gibran juga sudah membantah isu ijazahnya palsu tersebut. “Ijazah palsu apa? Nggak ada yang palsu,” kata Gibran kepada wartawan di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Ahad (19/11/2023).
Isu ijazah palsu Gibran ini awalnya mencuat di media sosial X. Adalah akun @DokterTifa yang melontarkan tudingan-tudingan tersebut sejak beberapa hari yang lalu. Status dokter Tifa direspons oleh pakar IT Roy Suryo dan Said Didu.
Sebagai catatan, isu ijazah palsu juga kerap menimpa bapaknya Gibran, yakni Presiden Jokowi. Jika Gibran diterpa isu miring itu saat maju Pilpres 2024, sedangkan Jokowi ketika mencalonkan diri pada Pilpres 2019.
KPU RI sudah menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli. Gibran juga sempat angkat bicara terkait tudingan yang dialamatkan kepada ayahandanya itu.
Gibran menyebut, tudingan terhadap ijazah bapaknya itu merupakan isu lama yang percuma dibantah. “Sampai bosen jawabnya, mau dibantah 100 kali pun percuma,” ujarnya tahun lalu. (***)













