• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Putuskan Mantan Eks Koruptor Nyaleg Setelah Lima Tahun Keluar Dari Penjara

Wali Kota Makassar Bersama 10 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Januari 29, 2024
​Tingkatkan Estetika dan Keamanan Kota, Tri Adhianto Targetkan Penataan Kabel Utilitas 3 Tahun Selesai.

​Tingkatkan Estetika dan Keamanan Kota, Tri Adhianto Targetkan Penataan Kabel Utilitas 3 Tahun Selesai.

Oktober 1, 2026
Komisi Yudisial Perkuat Literasi Hukum melalui Pengembangan Teori dan Metode Penelitian

Komisi Yudisial Perkuat Literasi Hukum melalui Pengembangan Teori dan Metode Penelitian

Oktober 1, 2026
ADVERTISEMENT
Dapati Laporan Warga, Tri Adhianto Cek Penyempitan Saluran Air di Perumahan Mandosi Permai Jatiluhur.

Dapati Laporan Warga, Tri Adhianto Cek Penyempitan Saluran Air di Perumahan Mandosi Permai Jatiluhur.

Oktober 1, 2026
Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

September 30, 2026
Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

September 30, 2026
Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

September 30, 2026
Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

September 30, 2026
Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

September 30, 2026
Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

September 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Wali Kota Makassar Bersama 10 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

[Politik]

Januari 29, 2024
in News, Politik
0
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama 10 kepala daerah lainnya mengajukan uji materi judicial review terhadap ketentuan pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Wali Kota Makassar, ada 10 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK yakni, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu dan Walikota Bontang.

“Saya juga dimasukkan sebagai penggugat,” kata Danny sapaan akrabnya sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (28/1).

Kesebelas kepala daerah tersebut menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum. Berdasar keterangan tertulis dari Visi Law disebut bahwa pengujian pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan Pilkada 2024 yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.

Desain keserentakan itu disebut telah merugikan sebanyak 270 Kepala Daerah, utamanya terkait terpangkasnya masa jabatan para kepala daerah secara signifikan.

Secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia atau 49,5 persen dari 546 kepala daerah.

“Para Kepala Daerah tersebut mewakili kepentingan dari 270 Kepala Daerah yang terdampak dan mengungkapkan setidaknya terdapat 7 persoalan dari desain keserentakan Pilkada 2024 yang diatur dalam pasal-pasal yang diuji oleh Para Pemohon,” dikutip dari keterangan tertulis.

Menurut Visi Law, meski pasal yang diuji tersebut telah pernah diuji sebelumnya ke MK, para Pemohon kali ini memiliki argumentasi yang berbeda dengan permohonan sebelumnya.

Dalam pandangan pemohon bersama Visi Law, pembentuk undang-undang dinilai tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan pilkada serentak nasional 2024 sehingga berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas.

Atas seluruh argumentasi yang dijelaskan secara detail dalam permohonan, Para Pemohon meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada Nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang.

Pelaksanaan gelombang pertama pada bulan November 2024 sebanyak 276 daerah, dan selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah dilaksanakan pada bulan Desember 2025.

“Desain demikian menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 daerah otonomi sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke MK tersebut,” tulis Visi Law.

ADVERTISEMENT

Bunyi pasal-pasal yang diuji tersebut adalah:

Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,”

Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016:

“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024

Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016:

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,”. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah KonstitusiMoh Ramdhan PomantoUU PilkadaUU pilkada digugatWali Kota Makassar
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?