• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Pastikan Pelaku Rapid Test Bandara Lecehkan Penumpang

Polisi Pastikan Pelaku Rapid Test Bandara Lecehkan Penumpang

September 30, 2020
Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Agustus 31, 2026
Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Agustus 30, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Agustus 30, 2026
Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Agustus 30, 2026
Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Pastikan Pelaku Rapid Test Bandara Lecehkan Penumpang

[Hukum]

September 30, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Petugas rapid test risiko Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta berinisial EFY dipastikan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang berinisial LHI.

Hal itu terbukti dari rekaman CCTV di lokasi kejadian yang telah ditemukan dan telah dicek oleh kepolisian.

“Kami padukan lagi pemeriksaan pada saksi yang ada, termasuk saksi pelapor memang betul ada indikasi terjadi pelecehan seksual di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polrestra Bandara Soetta, Senin (28/9).

Berdasarkan rekaman CCTV, kata Yusri, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 294 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

“Ada tiga adegan dilakukan di situ, itu terbukti (aksi pencabulan),” ujarnya.

Di sisi lain, Yusri menuturkan berdasarkan hasil keterangan dari PT Kimia Farma, di hari tersangka melakukan aksinya harusnya hanya ada 313 hasil rapid test.

Namun, berdasarkan data yang mereka miliki ternyata ada 314 alat rapid test yang digunakan.

“Sehingga diketahui ternyata LHI atau pelapor ini itu dua kali dilakukan rapid test, dan memang 314 tersebut tidak ada yang reaktif, semua non-reaktif,” tutur Yusri.

Kasus ini bermula saat korban LHI mengunggah cerita lewat melalui akun Twitternya, @listongs.

Korban LHI mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif. Ia juga mengaku dirinya mengalami pelecehan selama pemeriksaan.

EFY pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 267 Ayat (3) KUHP.(cnn)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Covid-19Kimia FarmaPelecehan SeksualPolda Metro JayaPolrestra Bandara SoettaRapid Test
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026

Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Juni 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?