Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polisi resmi menetapkan sopir bus Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Batang-Semarang kilometer 370. Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan penetapan sopir bus sebagai tersangka dari sebelumnya sebagai saksi ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.
“Dari hasil gelar perkara, baik pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang kemudian hasil olah TKP, maka patut untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, sebagaimana dilansir metrotvnews.com, pada Jumat, (12/4/2024).
Selanjutnya Polres Batang akan memeriksa saksi ahli dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) dan kelayakan jalan bus Rosalia Indah, termasuk memanggil pihak PO Rosalia Indah.
Tersangka akan dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara enam tahun kurungan dan denda Rp12 juta.
Kecelakaan maut terjadi saat bus berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri. Sesampainya di KM 370 + 200 jalur A, pengemudi mengantuk. Sehingga, keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter.
Bus Rosalia Indah itu membawa 34 orang, 2 kru bus dan 32 penumpang . Dari 34 orang, tujuh di antaranya tewas, dan 13 orang luka-luka. Korban luka masih dirawat di IGD RSI Weleri. Sementara itu, 12 orang lainnya selamat, termasuk sopir. (***)












