
BINTAN, SATUKANINDONESIA.Com – Setelah Lanal Dumai dan Lanal Karimun berhasil menggagalkan PMI Non Prosedural di wilayah hukum Kepri ditambah dengan penggagalan penyeludupan minuman keras (Miras) di Sulawesi Utara dan peredaran narkoba di wilayah Papua beberapa waktu yang lalu, kali ini Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berjenis Sabu-sabu dengan berat sekitar 770 gram di Perairan Selat Riau (utara Pulau Bintan), Kepulauan Riau, Kamis (27/06).
Kehadiran satuan TNI AL diberbagai daerah untuk menggagalkan kejahatan dan pelanggaran hukum dalam berbagai aspek itu merupakan Komitmen TNI AL dalam memberantas upaya peredaran narkoba secara tidak sah di Indonesia.
Dihadapan awak media, Komandan Lanal (Danlanal) Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto menyampaikan bahwa penggagalan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya speed boat viber mesin tempel yang diduga akan membawa narkoba jenis Sabu-sabu dari Malaysia dengan tujuan Batam dan Bintan yang akan melintas di Perairan Selat Riau.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan satuan dibawah jajaran Lanal Bintan untuk melaksanakan pendalaman, penyelidikan dan penyekatan di jalur yang akan dilalui sebagai perlintasan speed boat penyelundup narkoba dari Malaysia melalui Perairan Selat Riau dengan tujuan Batam dan Bintan”, ujar Danlanal Bintan yang dimuat dalam Release Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) yang diterima SatukanIndonesia.Com, Jumat, (28/6).
Dikabarkan, Tim F1QR Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berjenis Sabu-sabu dengan berat sekitar 770 gram itu, melaksanakan penyekatan di beberapa titik Perairan Selat Riau dan di darat dengan maksud guna mengantisipasi apabila pelaku kegiatan ilegal mengandaskan speed boatnya di pantai dan akan melarikan diri ke daratan.
Tidak lama berselang, Tim F1QR Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL melihat ada speed boat yang mencurigakan melaju dari arah Malaysia melintas di Perairan Selat Riau serta melaksanakan pemeriksaan terhadap speed boat yang dicurigai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tekong speed boat atau terduga pelaku mencoba membuang barang bukti yang diikat dengan batu ke laut namun berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan TNI AL. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang tersebut, diduga barang tersebut adalah narkoba jenis Sabu-sabu.

Dalam penangkapan ini, tim gabungan TNI AL berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku/kurir berinisial “F” beserta barang bukti narkoba berjenis Sabu-sabu dengan berat ± 770 gram serta speed boat dengan mesin tempel 15 PK. Selanjutnya terduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Bintan untuk dilaksanakan pemeriksaan sebelum diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bintan guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini upaya penyelundupan narkoba di wilayah Perairan Indonesia.
Terhadap keberhasilan Lanal Bintan yang telah menggagalkan upaya peredaran narkoba ke Pulau Bintan itu , Praktisi Hukum/Advokat di Batam Heru Ikhsan mengapresiasi dan menyambut baik guna mengantisipasi rusaknya lingkungan sosial dan kehidupan masyarakat di wilayah Riau dan Kepri.
“Kita memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada prajurit TNI AL yang berhasil menggagalkan upaya peredaran menggagalkan penyelundupan narkoba berjenis Sabu-sabu di Perairan Selat Riau (utara Pulau Bintan), Kepulauan Ria yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena dampaknya sangat merusak kehidupan sosial masyarakat”, ujar Heru yang juga sebagai Kurator dan Pengurus saat dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat, (28/6).
Disisi lain, Heru Ikhsan yang merupakan kandidat Doktor Hukum dari Universitas Sebelas Maret itu, menyayangkan kiprah dan peran lembaga yang bertugas khusus untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia seperti Badan Narkotika Nasional dan pihak Kepolisian.
“Sebagai praktisi hukum sangat prihatin dengan terhadap BNN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara hukum merupakan garda terdepan dalam mengantsipasi peredaran narkoba secara ilegal, namun hal itu tidak terlaksana secara maksimal’, ujar Heru ujar Heru yang aktif sebagai pengurus pada Organisasi Advokat di Batam dan tingkat Nasional itu. (Redaksi)













