
Surabaya, satukanindonesia.com – Mantan anggota Komisi A DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Andy Firasadi, kembali melanjutkan kiprahnya dalam pendampingan masyarakat di bidang hukum. Kepastian itu ditandai dengan pelantikannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis (25/6), menggantikan Hasanuddin yang diberhentikan setelah tersandung perkara hukum terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).
Pengucapan sumpah dan janji jabatan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono. Politikus yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu memimpin jalannya rapat paripurna setelah terbit keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme PAW.
Usai dilantik, Andy yang akrab disapa Anfir menyatakan akan kembali melanjutkan kerja-kerja pendampingan masyarakat sebagaimana yang pernah dilakukannya saat menjadi anggota Komisi A DPRD Jatim. Fokus utamanya tetap pada penguatan advokasi hukum dan literasi hukum, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan.
Menurutnya, masih banyak warga yang membutuhkan pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum maupun pelayanan publik. Karena itu, peningkatan pemahaman hukum di tingkat desa menjadi salah satu perhatian yang akan terus didorong.
Salah satu upaya yang akan dikembangkan adalah penguatan Program Desa Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum. Program tersebut diharapkan dapat menjadi ruang edukasi sekaligus tempat masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Andy juga diproyeksikan kembali bertugas di Komisi A DPRD Jawa Timur yang membidangi pemerintahan, hukum, dan pelayanan publik. Penempatan itu sesuai dengan pengalaman yang dimilikinya pada periode sebelumnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Andy memberikan tanggapan singkat atas amanah yang kembali diterimanya.
“Alhamdulillah mas, bisa bareng lagi membangun wacana publik Jawa Timur,” tulisnya.
Pelantikan Andy Firasadi melengkapi proses pergantian antarwaktu anggota DPRD Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan bergabungnya kembali di DPRD Jawa Timur, program pendampingan hukum dan peningkatan literasi hukum yang selama ini menjadi perhatiannya diharapkan dapat terus berlanjut, terutama bagi masyarakat di tingkat desa (Yos/Tim)













