
Bengkulu, SatukanIndonesia.com– Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan yang diduga terjadi di lingkungan Kampus Dehasen Bengkulu.
Melalui pernyataan resminya, ADE SANDEKA, S.H., CPM., C.FLS., selaku perwakilan Persatuan Alumni GMNI Bengkulu, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan apabila benar telah terjadi tindakan kekerasan yang melibatkan seorang akademisi di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami tentu sangat menyayangkan sikap seorang akademisi apabila memang benar telah melakukan dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan, terlebih jika itu terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang edukatif dan humanis,” ujarnya.
Atas dasar itu, Persatuan Alumni GMNI Bengkulu menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada kader GMNI yang akan memberikan kesaksian dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas terhadap kader.
Menurutnya, setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika diduga dilakukan oleh pihak yang memiliki jabatan signifikan di lingkungan kampus. Kampus, lanjutnya, harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk berekspresi dan berproses secara akademik.
Meski demikian, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Persatuan Alumni GMNI Bengkulu juga berharap kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Bengkulu, untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta titik terang bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami berharap Polresta Bengkulu dapat mengusut tuntas perkara ini secara adil dan terbuka, agar nantinya ada kejelasan hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutup ADE SANDEKA.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait dugaan penganiayaan tersebut masih berlangsung. (rilis/frayoga)













