
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dalam 3 atau 4 bulan kedepan, Menteri Sosial, Tri Rismaharini berencana untuk memberikan bantuan sosial sebesar Rp200.000 – 300.000 per bulan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu terdampak pandemi covid-19.
Risma mengatakan program ini adalah satu dari bagian Program Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak (Atensi) yang dicanangkan Kemensos tahun ini dan 2022. Bantuan akan menyasar anak yatim, piatu, yatim piatu, dan sekitar 20.000 anak yang ditinggal wafat orang tuanya akibat COVID-19.
“Asumsi kita, anak yang wafat orang tuanya kena COVID ada 20 ribu. Tapi kita baru terima [laporan daerah] sekitar 15-16 ribu. Kami masih tunggu daerah. Karena kadang-kadang yang meninggal karena COVID itu lansia [tidak punya tanggungan anak usia sekolah],” kata Risma di Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (25/8).
“Diprediksi yang belum sekolah 6 ribu anak, usulannya yang belum sekolah Rp 300 ribu per bulan, yang sudah sekolah Rp 200 ribu per bulan,” imbuh dia.
Selain anak-anak yang yatim/piatu/yatim piatu karena COVID-19, Risma juga mengungkapkan anak-anak yang diasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ada 4.000 orang. Mereka akan diberikan bantuan Rp 300.000 per bulan sesuai standar PKH (Program Keluarga Harapan).
Sementara yang sudah sekolah ada 41.000 anak yang akan diberi bantuan Rp 200.000 per bulan. Selain itu, sekitar 3 juta anak yang diasuh keluarga kurang mampu juga akan diberikan bantuan.
“Kebutuhan 4 bulan untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu serta anak korban COVID-19 sebanyak Rp 3 miliar untuk 4 bulan ini. Kita akan hitung lagi kalau 3 bulan,” ujar Risma.
Kendati demikian, usulan bantuan tersebut masih belum final. Kemensos masih membahas persoalan anggaran dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas).
Di sisi lain, program Atensi diharapkan bisa mencakup pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti bantuan obat-obatan, vitamin, tes/swab PCR, vaksinasi, serta kebutuhan dasar anak lainnya. Termasuk konseling pada anak dan keluarganya.
Selain itu juga melakukan reunifikasi anak dengan keluarga besarnya, memfasilitasi pengasuhan alternatif melalui pengasuhan orang tua asuh/wali/pengangkatan anak, dan pengasuhan anak melalui panti-panti. (FA/SI).













