Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024. Setelah putusan MK itu, Anies-Muhaimin menyatakan koalisi perubahan sudah selesai.
“Koalisi perubahan secara target, tujuan, dan fungsi sudah selesai,” kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Senin malam, 22 April sebagaimana dilansir Antara.
Ketua Umum PKB itu menegaskan PKB berharap bisa bekerja sama dengan Partai Nasdem, PKS, dan partai-partai lain. Namun, bagi PKB, kebersamaan dengan Nasdem dan PKS dalam Pilpres 2024 membuahkan memori yang manis.
“Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang,” ujarnya.
Adapun Anies Baswedan, yang menyambangi Muhaimin di kantor DPP PKB, menegaskan koalisi perubahan sudah selesai, karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.
Anies mengatakan kunjungannya itu sebagai silaturahmi.
“Silaturahmi kepada pimpinan partai-partai pengusung,” kata Anies.
Sebelum bertemu Muhaimin, Anies menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh setelah mengikuti pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK pada Senin sore, 22 April. Pertemuan itu berlangsung di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Usai bertemu Surya, Anies tak banyak memberi keterangan kepada awak media. Anies hanya menyebut, dalam pertemuan itu, dia melaporkan kepada Surya bahwa amanah yang diberikan kepadanya sebagai calon presiden sudah dijalankan sampai tuntas.
“Proses sudah sampai di ujung. Kemudian (saya) menyampaikan kalau tugas sudah dijalankan,” ujar Anies saat ditemui di NasDem Tower. (***)