Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy menegaskan agar pelaksanaan program-program perlindungan sosial baik subsidi maupun bantuan sosial (bansos) untuk tidak dikaitkan dengan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Muhadjir saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
“Kami memahami apabila tugas dan fungsi kamu untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu,” ujar Muhadjir di ruang persidangan.
Muhadjir menuturkan, program perlindungan sosial baik subsidi maupun bantuan sosial yang diberikan pada Januari 2024 adalah perpanjangan dari program 2023, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta menghapus kemiskinan ekstrem.
“Perlu kami tegaskan, bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya angka kemiskinan dan sekaligus untuk menurunkannya,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Muhadjir juga menekankan program-program bantuan sosial tersebut juga telah disetujui oleh DPR RI.
Hari ini, empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan memberikan kesaksian dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. Menteri-menteri tersebut yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.
Kesaksian tersebut berkaitan dengan adamya dugaan politisasi bansos. Bukan hanya empat menteri, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan.
Dalam sengketa Pilpres 2024, dugaan politisasi bansos menjadi isu utama dalam gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK, yakni terkait dengan dua perkara, nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 03, Ganjar-Mahfud. (***)