Jakarta, SatukanIndonesia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama PPATK, OJK dan Bank Indonesia menggelar Konferensi Pers Bersama terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar ± Rp. 6,4 Triliun yang bersumber dari transaksi narkotika di Lobi BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).
Konpers yang dipimping langsung oleh Irjen Pol Arman Depari selaku Deputi Penindakan BNN tersebut mengatakan pengungkapan Kasus TPPU ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik dengan Polri, PPATK, OJK dan Bank Indonesia dalam mendeteksi adanya transaksi yang mencurigakan.
“Dari jaringan sindikat lama kita kembangkan, kemudian kami dideteksi transaksi Rp 3,7 triliun. Yang terbaru dan terbesar pengungkapan transaksi senilai Rp 6,4 triliun,” kata Arman di Jakarta, Rabu (28/2/2018) .
Arman Depari menyatakan transaksi TPPU yang bersumber kasus narkotika ini bersumber dari jaringan Togiman, Chandra dan kawan-kawan. BNN telah mengamankan tiga tersangka utama, yakni Devi Yuliana (DY) pada (13/2), Hendri Ramli (HR) pada (12/2) dan Fredi Heronusa (FH) pada (14/2). Mantan Kapolda Kepri ini juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan DY, diketahui tersangka itu memiliki enam perusahaan fiktif. Yakni PT. Prima Sakti, PT. Untung Jaya, PT. Dikjaya, PT. Grafika Utama, PT. Hoki Cemerlang, devi dan rekan sejahtera.
“Informasi ini kita dapat pada 2017 lalu. Tersangka utama atas nama Devy Yuliana yang memiliki beragam identitas, tetapi pada 14 Februari lalu kita tangkap di Jakarta. Kita kembangkan dan menangkap dua tersangka lagi atas nama Hendy Rumli dan Fredy Heronusa Putra yang melakukan TPPU dengan modus impor fiktif, memalsukan invoice, serta membuka rekening di luar negeri untuk melakukan pembayaran ke bank di luar negeri,” katanya.
Dari 2014 hingga 2017, transaksi para pelaku mencapai Rp 6,4 triliun dan ada 14 negara yang menerima hasil transfer jaringan Devy, mulai dari Tiongkok, India, Jepang, Jerman, sampai Australia.
“Mereka membuka enam perusahaan, salah satunya PT PSS, supaya bisa membuka rekening di luar negeri dengan modus memberikan karyawan di perusahaan tersebut bonus berwisata ke luar negeri. Kemudian karyawan mereka saat berwisata ditugasi membuka rekening bank untuk mempermudah transfer dari dalam negeri ke luar negeri,” tutur Arman.
Tersangka Devy Yuliana diketahui memiliki belasan aset properti di berbagai wilayah kota besar di Indonesia, sejumlah mobil mewah, dan ditengarai juga terlibat dalam jaringan sindikat almarhum Fredy Budiman, Togiman, dan Haryanto Candra.
sebelumnya dari tiga tersangka utama, petugas menyita: 3 (tiga) unit apartemen, 6 (enak) unit Ruko, 1 (satu) unit rumah, 3 (tiga) unit mobil, 2 (dua) unit toko, sebidang tanah di kawasan jakarta selatan, uang tunai senilai Rp 1,65 miliar. Total perkiraan sementara aset tersebut bernilai Rp 65,96 Miliar.
Pada kesempatan tersebut, BNN menunjukkan bukti uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1.652.000.000 dan Rp 2.355.400.000, belasan kartu ATM, buku tabungan, telepon genggam, dan sejumlah berkas dokumen invoice.
Mantan Kapolda Kepri ini juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama terjalin antara BNN dengan PPATK, OJK, BI, dan Polri, dan akan terus berlanjut ke depan dalam upaya semakin membatasi ruang gerak bandar narkoba.
Para pelaku pencucian uang dijerat Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Aj)