• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BNN dan PPATK Temukan Kejahatan Narkotika dan TPPU Sebesar Rp 6,4 T

BNN dan PPATK Temukan Kejahatan Narkotika dan TPPU Sebesar Rp 6,4 T

November 8, 2018
Menaker Yassierli Buka Masukan Pengusaha dan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli Buka Masukan Pengusaha dan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

September 4, 2026
Zulkifli Hasan: Tak Ada Toleransi terhadap Kelalaian, Tindak Tegas Penanggung Jawab SPPG

Zulkifli Hasan: Tak Ada Toleransi terhadap Kelalaian, Tindak Tegas Penanggung Jawab SPPG

September 4, 2026
ADVERTISEMENT
BGN Efisiensi Rp30 Triliun, Pagu Anggaran MBG 2027 Jadi Rp232,5 Triliun

BGN Efisiensi Rp30 Triliun, Pagu Anggaran MBG 2027 Jadi Rp232,5 Triliun

September 4, 2026
DPD RI : Mudah-mudahan Jeritan dan Tangisan Papua bisa Didengar

DPD RI : Mudah-mudahan Jeritan dan Tangisan Papua bisa Didengar

September 4, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau

September 4, 2026
DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

September 3, 2026
Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

September 3, 2026
TNI AL Musnahkan 1,4 Juta Barang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Merauke 

TNI AL Musnahkan 1,4 Juta Barang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Merauke 

September 3, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Dumai, Riau

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Dumai, Riau

September 3, 2026
Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Sulut hingga Papua Barat Daya

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Sulut hingga Papua Barat Daya

September 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home

BNN dan PPATK Temukan Kejahatan Narkotika dan TPPU Sebesar Rp 6,4 T

(HUKUM)

November 8, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
552
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama PPATK, OJK dan Bank Indonesia menggelar Konferensi Pers Bersama terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar ± Rp. 6,4 Triliun yang bersumber dari transaksi narkotika di Lobi BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).

Konpers yang dipimping langsung oleh Irjen Pol Arman Depari selaku Deputi Penindakan BNN tersebut mengatakan pengungkapan Kasus TPPU ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik dengan Polri, PPATK, OJK dan Bank Indonesia dalam mendeteksi adanya transaksi yang mencurigakan.

“Dari jaringan sindikat lama kita kembangkan, kemudian kami dideteksi transaksi Rp 3,7 triliun. Yang terbaru dan terbesar pengungkapan transaksi senilai Rp 6,4 triliun,” kata Arman di Jakarta, Rabu (28/2/2018) .

Arman Depari menyatakan transaksi TPPU yang bersumber kasus narkotika ini bersumber dari jaringan Togiman, Chandra dan kawan-kawan. BNN telah mengamankan tiga tersangka utama, yakni Devi Yuliana (DY) pada (13/2), Hendri Ramli (HR) pada (12/2) dan Fredi Heronusa (FH) pada (14/2). Mantan Kapolda Kepri ini juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan DY, diketahui tersangka itu memiliki enam perusahaan fiktif. Yakni PT. Prima Sakti, PT. Untung Jaya, PT. Dikjaya, PT. Grafika Utama, PT. Hoki Cemerlang, devi dan rekan sejahtera.

“Informasi ini kita dapat pada 2017 lalu. Tersangka utama atas nama Devy Yuliana yang memiliki beragam identitas, tetapi pada 14 Februari lalu kita tangkap di Jakarta. Kita kembangkan dan menangkap dua tersangka lagi atas nama Hendy Rumli dan Fredy Heronusa Putra yang melakukan TPPU dengan modus impor fiktif, memalsukan invoice, serta membuka rekening di luar negeri untuk melakukan pembayaran ke bank di luar negeri,” katanya.

Dari 2014 hingga 2017, transaksi para pelaku mencapai Rp 6,4 triliun dan ada 14 negara yang menerima hasil transfer jaringan Devy, mulai dari Tiongkok, India, Jepang, Jerman, sampai Australia.

“Mereka membuka enam perusahaan, salah satunya PT PSS, supaya bisa membuka rekening di luar negeri dengan modus memberikan karyawan di perusahaan tersebut bonus berwisata ke luar negeri. Kemudian karyawan mereka saat berwisata ditugasi membuka rekening bank untuk mempermudah transfer dari dalam negeri ke luar negeri,” tutur Arman.

Tersangka Devy Yuliana diketahui memiliki belasan aset properti di berbagai wilayah kota besar di Indonesia, sejumlah mobil mewah, dan ditengarai juga terlibat dalam jaringan sindikat almarhum Fredy Budiman, Togiman, dan Haryanto Candra.

sebelumnya dari tiga tersangka utama, petugas menyita: 3 (tiga) unit apartemen, 6 (enak) unit Ruko, 1 (satu) unit rumah, 3 (tiga) unit mobil, 2 (dua) unit toko, sebidang tanah di kawasan jakarta selatan, uang tunai senilai Rp 1,65 miliar. Total perkiraan sementara aset tersebut bernilai Rp 65,96 Miliar.

Pada kesempatan tersebut, BNN menunjukkan bukti uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1.652.000.000 dan Rp 2.355.400.000, belasan kartu ATM, buku tabungan, telepon genggam, dan sejumlah berkas dokumen invoice.

Mantan Kapolda Kepri ini juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama terjalin antara BNN dengan PPATK, OJK, BI, dan Polri, dan akan terus berlanjut ke depan dalam upaya semakin membatasi ruang gerak bandar narkoba.

ADVERTISEMENT

Para pelaku pencucian uang dijerat Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Aj)

 

Komentar Facebook

Tags: Arman DepariBIBNNKonferensi Pers BNNOJKPemberantasan NarkobaPencucian Uang Narkotika 6.4 TPPATKSatukan IndonesiaTransaksi Mencurigakan
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

Juli 19, 2026
Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Juni 29, 2026

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?