
JAKARTA, satukanindonesia.com – Mekanisme penyaluran bantuan Dana Otonomi Khusus (Otsus) khusus bidang pendidikan bagi mahasiswa asli Papua dapat mengadopsi prinsip distribusi program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Demikian hal ini disampaikan Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (29/08/2026).
Ia mengatakan, kebijakan ini penting untuk memastikan dana afirmasi pendidikan benar-benar diterima mahasiswa yang membutuhkan, baik bagi yang berada di Tanah Papua, di luar Papua maupun di luar Negeri.
“Menurut saya, bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi yang bersumber dari Dana Otsus harus semakin diarahkan ke mahasiswa sebagai penerima manfaat langsung. Karena itu, model distribusinya perlu kita benahi. Saya melihat mekanisme KIP Kuliah dapat menjadi salah satu rujukan karena proses pendataan, verifikasi, penetapan penerima, penyaluran dan pemantauan keberlanjutan studi berjalan maksimal,”ujar Filep.
Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Papua Barat ini mengatakan, persoalan pendidikan tinggi Papua tidak hanya menyangkut ketersediaan kuota beasiswa, melainkan juga soal realisasi distribusi untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, tepat waktu dan mampu mencegah mahasiswa putus kuliah karena persoalan ekonomi.
`POTRET RASIO MAHASISWA DAN KUOTA BEASISWANYA SERTA MEKANISME DISTRIBUSI KIP KULIAH’
Filep juga menyinggung, data LLDIKTI wilayah XIV yang diberitakan pada Juli 2026 menunjukkan terdapat sekitar 60.000 Mahasiswa aktif yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Papua, sedangkan penerima KIP Kuliah baru sekitar 16.000 mahasiswa. Angka ini belum termasuk proyeksi lulusan SMA/MA/SMK yang diharapkan, melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Menurutnya, data di atas dapat menjadi gambaran rasio antara kebutuhan bantuan pendidikan dengan ketersediaan beasiswa. Untuk tahun 2026, kuota KIP Kuliah yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Tanah Papua tercatat 1.700 mahasiswa, sama dengan kuota 2025, tetapi turun cukup tajam dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 4.000 mahasiswa.
“Angka ini memang harus menjadi bahan evaluasi. Selain itu, jangan sampai mahasiswa Papua yang secara ekonomi membutuhkan dukungan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara anggaran afirmasi pendidikan tersedia tetapi mekanisme distribusinya belum optimal,”kata Filep.
Secara prinsip, Filep menambahkan, KIP Kuliah merupakan skema bantuan pendidikan yang menjalankan proses pendataan dan verifikasi calon penerima di alamat tinggal, kemudian basis data terintegrasi dalam DTSEN, kemudian mahasiswa yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai penerima melalui mekanisme resmi perguruan tinggi dan pemerintah.
KIP memang program Nasional, yang model realisasinya dapat diadopsi dalam pengelolaan Dana Otsus pendidikan mahasiswa Papua dengan beberapa tahapan.
Pertama, basis data mahasiswa Papua yang valid dan terus diperbarui. Pemerintah provinsi di Tanah Papua perlu membangun Database Tunggal Mahasiswa Papua, yang memuat identitas mahasiswa, asal kabupaten dan kota, status OAP, perguruan tinggi, program studi, semester, IP/IPK, status aktif, kebutuhan biaya, lokasi studi dan sumber pembiayaan.
Kedua, verifikasi calon penerima. Data itu diverifikasi bersama perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. Status mahasiswa aktif harus menjadi salah satu syarat utama.
Ketiga, penetapan penerima secara transparan berdasarkan indikator yang jelas, seperti kondisi ekonomi keluarga, prestasi akademik, wilayah asal, kebutuhan biaya hidup dan bidang studi strategis.
Keempat, penyaluran langsung kepada mahasiswa atau mekanisme perbankan yang dapat diaudit, jadi rantai birokrasi dapat dipersingkat dan risiko keterlambatan atau ketidaktepatan sasaran dapat dikurangi.
Kelima, pembayaran biaya pendidikan dan biaya hidup dipisahkan, misalnya dibagi menjadi komponen biaya pendidikan/UKT dan biaya hidup mahasiswa. Untuk mahasiswa yang kuliah di luar Papua atau luar negeri, komponen biaya hidup dapat disesuaikan dengan indeks biaya hidup dan negara atau kota tempat mahasiswa belajar.
Keenam, evaluasi setiap semester, perguruan tinggi melakukan konfirmasi status aktif mahasiswa sehingga bantuan dapat dilanjutkan bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan akademik dan administrasi.
Tak hanya itu, Ketua Komite III DPD RI ini mengusulkan, pemerintah membagi pemetaan mahasiswa Papua sedikitnya menjadi tiga kelompok, yaitu (1) Mahasiswa yang kuliah di Tanah Papua. (2) Mahasiswa Papua yang kuliah di luar Papua. Kelompok kedua adalah mahasiswa orang Papua yang menempuh pendidikan tinggi di berbagai provinsi lain di Indonesia. (3) Mahasiswa Papua yang kuliah di luar negeri. Pemerintah Provinsi Papua sendiri memiliki pengalaman melalui program Siswa Unggul Papua (SUP).
“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan mahasiswa Papua di luar negeri bukan sesuatu yang baru. Tantangannya adalah seluruh program tersebut diintegrasikan ke dalam sistem data yang lebih kuat dan berkelanjutan,”katanya.
`DANA OTSUS PAPUA 2026 CAPAI TRILIUNAN RUPIAH, DATA MAHASISWA PUTUS KULIAH HARUS JADI ALARM’
Selain itu, Filep menyampaikan, Kemdiktisaintek telah menyediakan dataset nasional mahasiswa drop out yang mencakup mahasiswa yang keluar atau putus studi, dikeluarkan, maupun mengundurkan diri. Namun dataset yang merupakan data resmi PDDikti itu belum dapat merujuk secara khusus pada orang Papua putus kuliah di seluruh Tanah Papua, luar Papua dan luar negeri.
“Karena itu saya mendorong pemerintah mempunyai satu dashboard mahasiswa Papua. Dari sana kita bisa mengetahui berapa mahasiswa aktif, berapa yang cuti, berapa yang terlambat, berapa yang putus kuliah, dan apa penyebabnya,”ujar Filep.
Dari sisi fiskal, pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 merencanakan Dana Otsus untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua sebesar Rp8,4108 triliun, di luar Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp1 triliun untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua.
Portal Data SIKD Kementerian Keuangan juga mencatat pagu Dana Otsus 2026 secara keseluruhan sebesar Rp16,77273 triliun dalam data transfer daerah. Untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya, penyaluran tahap I Dana Otsus 2026 tercatat sebesar Rp695,93 miliar atau 30 persen dari total alokasi tahun 2026 untuk 15 pemerintah daerah di kedua provinsi tersebut.
Sementara Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalokasikan Rp80 miliar Dana Otsus untuk program Papua Barat Cerdas 2026. Program tersebut mencakup mahasiswa S1 orang Papua berprestasi dengan memberikan bantuan Rp10 juta per mahasiswa, sedangkan mahasiswa S1 kedokteran orang Papua mendapat bantuan Rp100 juta.
Ia mengusulkan, pemerintah provinsi di Tanah Papua membangun sistem yang mengintegrasikan Dana Otsus, KIP Kuliah, ADik, beasiswa daerah, beasiswa kementerian atau lembaga, serta program beasiswa luar Negeri.
“Jangan sampai seorang mahasiswa menerima banyak program sekaligus, sementara mahasiswa lain tidak menerima satu pun. Kita membutuhkan integrasi data dan pembagian manfaat yang adil,”katanya.
`REKOMENDASI LIMA PRINSIP BARU BANTUAN PENDIDIK OTSUS’
Ia menegaskan, sebagai Ketua Komite III DPD RI periode 2026–2027, persoalan pendidikan tinggi dan kesejahteraan mahasiswa menjadi bagian penting yang akan terus dikawal. Sebagai solusi, dirinya menawarkan lima prinsip dalam reformasi bantuan pendidikan Otsus bagi mahasiswa Papua.
Lima prinsip yang dapat diberlakukan, misalnya (1) Satu mahasiswa, satu data. (2) Bantuan berbasis kebutuhan dan kondisi ekonomi. (3) Penyaluran langsung dan dapat dilacak. (4) Evaluasi akademik setiap semester. (5) Pendanaan berdasarkan target kelulusan, bukan sekadar jumlah penerima.
“Papua membutuhkan kebijakan afirmasi yang kuat, tetapi afirmasi juga harus dikelola dengan sistem yang kuat. Saya kira sudah waktunya Dana Otsus bidang pendidikan mahasiswa menggunakan pendekatan yang lebih modern, transparan, terukur dan berbasis data seperti prinsip yang digunakan KIP Kuliah,”ujarnya.
Untuk itu, Filep berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, perguruan tinggi, perbankan dan kementerian terkait dapat duduk bersama untuk menyusun Model KIP-Otsus Papua.
“Kalau kita mampu membangun satu sistem, maka tidak ada lagi mahasiswa Papua yang kehilangan beasiswa hanya karena data tidak sinkron, terlambat mengurus administrasi atau tidak mengetahui kemana harus mengajukan bantuan. Dana Otsus harus hadir tepat pada waktunya, tepat kepada orangnya dan tepat untuk masa depan Papua,”tukasnya. [***/GRW]













