
BATAM, satukanindonesia.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (12/10/2026). Salah satu agenda tersebut adalah penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
kebutuhan dan kondisi aktual di lapangan.
Masyarakat dilibatkan, pendekatan persuasif dikedepankan
Dalam pidato tersebut, Pemerintah Kota Batam turut menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Keberhasilan penyelenggaraannya tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah, tetapi sangat bergantung pada kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.
Pemko Batam berkomitmen meningkatkan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku serta berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami juga akan terus mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan ketertiban umum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengutamakan pencegahan, penyelesaian permasalahan secara persuasif, dan pemberian perlindungan kepada masyarakat,” demikian penegasan dalam pidato Wali Kota.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan ketertiban umum yang lebih proporsional, mengedepankan pencegahan, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan pembinaan tanpa mengabaikan penegakan aturan.
Pemko berharap Ranperda segera dibahas bersama DPRD
Pada bagian akhir penjelasannya, Pemerintah Kota Batam mengharapkan persetujuan DPRD agar Ranperda Perubahan Kedua Perda tentang Ketertiban Umum dapat dibahas di luar Propemperda, sehingga penyesuaian ketentuan dapat segera dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemko Batam juga menyatakan terbuka terhadap saran, masukan, dan penyempurnaan dari pimpinan maupun anggota DPRD selama proses pembahasan. Pembahasan yang komprehensif dan konstruktif diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap Ranperda ini nantinya dapat memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum, meningkatkan kepastian hukum, mendukung terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menunjang pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan,” demikian harapan yang disampaikan dalam pidato Wali Kota Batam.
Siapkan pemandangan umum fraksi-fraksi
Usai penyampaian pidato, Sekdako Batam Firmansyah melanjutkan prosesi penyerahan dokumen Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada pimpinan DPRD, disaksikan peserta rapat paripurna.
Setelah penyerahan dokumen tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kota Batam akan menyampaikan pemandangan umum terkait Ranperda tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
Pemandangan umum fraksi-fraksi nantinya menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk mencermati substansi Ranperda, memberikan masukan, serta menyampaikan pandangan terhadap usulan Pemerintah Kota Batam sebelum pembahasan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.(**/HAG)













