• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dewan Pengawas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas

Dewan Pengawas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas

Oktober 16, 2020
Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Oktober 4, 2026
Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Oktober 4, 2026
ADVERTISEMENT
Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Oktober 4, 2026
Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Oktober 4, 2026
Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Oktober 3, 2026
Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Oktober 3, 2026
DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

Oktober 3, 2026
Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Oktober 3, 2026
UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Oktober 3, 2026
Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Oktober 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dewan Pengawas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas

[Hukum]

Oktober 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Selasa (14/1/2020). Dalam kesempatan itu Dewan Pengawas KPK menyatakan keberadaan mereka tidak akan menghambat proses penyidikan kasus yang ditangani KPK.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak pemberian mobil dinas.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

“Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut,” kata Tumpak dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Tumpak menuturkan, Dewas KPK tidak memerlukan mobil dinas. Sebab, Dewas KPK telah menerima tunjangan transportasi.

Ketentuan mengenai tunjangan itu diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Perpres tersebut menyatakan, Ketua Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 sedangkan anggota Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjanangan transportasi sebesar Rp 27.330.000.

“Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu,” kata Tumpak.

Tumpak juga mengaku telah menolak pemberian mobil dinas sejak ia masih menjabat sebagai pimpinan KPK jilid pertama.

“Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar, baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas,” kata dia.

Pengadaan Mobil Dinas Sudah Disetujui DPR

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK akan mendapatkan mobil dinas.

Menurut Ali, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.

“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK,” kata Ali, Kamis (15/10/2020).

Ali menuturkan, anggaran untuk pengadaan mobil jabatan tersebut belum final karena masih dalam pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, khususnya terkait rincian pagu anggaran masing-masing unit mobil.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dewan Pengawas KPKKPKPengadaan Mobil Dinas KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

September 22, 2026
KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026
Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

September 19, 2026

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?