• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dewas dan Pimpinan KPK Sepakat Selesaikan Kasus Formula E

Dewas dan Pimpinan KPK Sepakat Selesaikan Kasus Formula E

Februari 17, 2023
Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Agustus 12, 2026
Polsek Sekupang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret yang terjadi di Wlayah Kota Batam

Polsek Sekupang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret yang terjadi di Wlayah Kota Batam

Agustus 12, 2026
ADVERTISEMENT
Bupati Hasan Achmad Tekankan Persatuan dalam Musda IV Golkar Kaimana

Bupati Hasan Achmad Tekankan Persatuan dalam Musda IV Golkar Kaimana

Agustus 12, 2026
Jurnalis Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Jurnalis Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Agustus 12, 2026
Kemendes PDT Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Pemulihan Desa

Kemendes PDT Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Pemulihan Desa

Agustus 12, 2026
PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Bedah Sinergi Pengawasan Orang Asing di Bekasi

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Bedah Sinergi Pengawasan Orang Asing di Bekasi

Agustus 12, 2026
Dewi Sitinjak Wafat, Novelin Fortuna Sinaga Desak Transparansi RS Awal Bros dan Siap Gelar RDP

Dewi Sitinjak Wafat, Novelin Fortuna Sinaga Desak Transparansi RS Awal Bros dan Siap Gelar RDP

Agustus 11, 2026
Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Agustus 11, 2026
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

Agustus 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dewas dan Pimpinan KPK Sepakat Selesaikan Kasus Formula E

[Hukum]

Februari 17, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
67
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran pimpinan KPK, sepakat untuk segera menentukan status kasus Formula E. Hal ini dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean.

“Melalui Rapat Koordinasi dan Pengawasan Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan pada 17 Januari, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan pimpinan KPK,” kata Tumpak pada Kamis 16 Februari 2023.

Tumpak mengatakan adanya kesepakatan tersebut menegaskan bilamana sudah ditemukan barang bukti yang cukup, maka kasus Formula E harus naik ke tahap penyidikan. Ia menambahkan hal itu juga berlaku sebaliknya.

“Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasali 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis

Mengenai isu adanya polemik penyelidikan kasus Formula E yang menyeret nama mantan Gubernur DKI Anies Baswedan, Tumpak mengatakan perbedaan pendapat saat ekspose merupakan hal wajar. Oleh karena itu, ia menyebut Dewas tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

“Perbedaan pendapat itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya,” ujar dia.

Mengenai laporan terhadap Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, Tumpak membenarkan adanya laporan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. Laporan tersebut, kata dia, terkait dugaan pelanggaran prosedur dari keduanya.

“Kami tegaskan terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim,” kata eks pimpinan KPK tersebut.

Sebelumnya anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman sempat bertanya ke Ketua KPK Firli Bahuri soal kebenaran mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di tengah pengusutan kasus Formula E.

“Ada isu beredar tentang Direktur Penuntutan KPK yang konon dia minta resign? Apa betul? Apakah sebabnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana mentersangkakan “seseorang”,” tanya Benny.

Benny menjelaskan, bukti maupun syarat hukum untuk mentersangkakan “seseorang” ini kabarnya belumlah cukup. Oleh sebab itu, ia ingin meminta penjelasan dari Firli untuk menjelaskan duduk perkara ini seterang-terangnya.

“Supaya tidak ada spekulasi di tengah masyarakat. Saya mohon jawaban dari pimpinan KPK,” kata Benny.

Menjawab itu, Firli menegaskan bahwa KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Dia mengatakan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali ada bukti permulaan yang cukup.

“Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup,” kata Firli.

Mengutip laporan Koran Tempo dengan judul, Terpaksa Mundur di Tengah Kontroversi Formula E, Fitroh mundur dari jabatan Direktur Penuntutan kendati belum genap 5 tahun menjabat. Ia enggan menjelaskan alasan dirinya memilih kembali ke Kejaksaan Agung.

Adapun pimpinan KPK menyetujui pengunduran Fitroh itu. Fitroh mengajukan pengunduran dirinya sejak November tahun lalu.

Dua sumber Tempo di KPK dan di lembaga penegak hukum lainnya menceritakan, Fitroh disebut-sebut memilih kembali ke Kejaksaan Agung karena enggan mengikuti skenario pimpinan KPK dalam pengusutan kasus Formula E.

Adapun selama ini, Firli disebut-sebut getol mendesak tim Deputi Penindakan KPK agar setuju menaikkan kasus pengusutan Formula E ke tahap penyidikan. Namun, mereka tidak bersedia mengingat bukti yang ada belum cukup.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anies BaswedanDewa KPKformula eKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?