
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) provinsi Papua Barat mengumumkan penetapan pasangan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani (DoaMu) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih hasil Pilkada 202, pada Rabu (15/01/2025).
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, pengumuman dilakukan berdasarkan penetapan KPU Papua Barat melalui Surat Nomor 27/PL.02-7-SD/92/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Surat tersebut, berisi pengusulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak Nasional 2024.
“DPR Papua Barat mengumumkan bahwa Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan perolehan suara sebanyak 269.245 suara atau 92 persen dari total suara sah,”ujarnya saat memimpin rapat Paripurna DPR Papua Barat di salah satu hotel termewah, di Manokwari, Rabu (15/1/2025).
Wonggor mengatakan, pengumuman tersebut menindaklanjuti hasil penetapan KPU Papua Barat dan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati menjadi UU.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 Ayat 1, pengesahan pasangan gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Selanjutnya, kami mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri agar pasangan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani disahkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat definitif untuk periode 2025-2030,”ucapnya.
Sementara Pj Gubernur Papua Barat dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Setda Pemprov, Syors Marini menyampaikan, penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih merupakan tahapan penting dalam proses demokrasi di Papua Barat.
“Proses pemilihan ini mencerminkan kedewasaan berdemokrasi masyarakat Papua Barat dalam menentukan pemimpinnya untuk lima tahun ke depan,”pungkasnya. [GRW]













