
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Kejaksaan Negeri Cabang (Kacabjari) Pangkalan Brandan lakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi, Rabu (8/3/2023), sekira pukul 16.30 wib, terduga korupsi ditahan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik.
Menurut siaran pers disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Novrianto Sihombing SH., MH dan Tim jaksa bahwa penetapan dua tersangka terduga korupsi, sudah memenuhi syarat formal.
Kedua tersangka, yakni Ketua dan Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturahman Desa Halaban terhadap pekerjaan Program SPAM Perdesaan Padat Karya Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Atas Pekerjaan Sarana Air Minum Berupa Satu Unit Sumur Bor, Pekerjaan Menara Dan Bak Reservoir Beserta Jaringan Perpipaan Sepanjang 605 (Enam Ratus Lima) Meter Untuk 71 (Tujuh Puluh Satu) Sambungan Rumah Yang Terletak Di Dusun II Paluh Pasir Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat TA 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN, hingga diduga telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 113.613.574,- (seratus tiga belas juta enam ratus tiga belas lima ratus tujuh puluh empat rupiah). Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor : INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023. Dalam penetapan tersangka tersebut, kedua tersangka langsung diperiksa didampingi oleh penasehat hukum dari kantor pengacara Syahrial, SH dan Associates.
Untuk penanganan perkara tersebut kedua tersangka langsung dilakukan Penahanan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Korupsi. Alasan Penahanan ke dua tersangka karena sudah memenuhi bukti yg cukup dan tersangka dikwatirkan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, hal ini sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ujar nya.
“Tim Jaksa Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya.
Kedua tersangka ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Brandan selama 20 hari kedepan dan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (AS)











